K3 Ruang Terbatas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam setiap lingkungan kerja, terlebih lagi dalam area ruang terbatas (confined space) yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Salah satu potensi bahaya utama di ruang terbatas adalah paparan gas berbahaya seperti H₂S, CO, CH₄, dan kekurangan oksigen (O₂). Untuk mengatasi bahaya ini, peran Teknisi K3 Deteksi Gas menjadi sangat vital dalam Sistem Manajemen K3.
Apa Itu Teknisi K3 Deteksi Gas?
Teknisi K3 Deteksi Gas adalah tenaga teknis yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengukuran, pengawasan, serta interpretasi hasil deteksi gas berbahaya di area kerja, khususnya ruang terbatas. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa konsentrasi gas di lingkungan kerja berada dalam ambang batas aman sebelum dan selama proses kerja berlangsung.
Tugas dan Tanggung Jawab Teknisi K3 Deteksi Gas
Berikut adalah tugas-tugas utama seorang Teknisi K3 Deteksi Gas:
- Melakukan kalibrasi dan pengujian alat deteksi gas secara berkala.
- Melakukan pengukuran gas sebelum dan selama aktivitas di ruang terbatas.
- Mencatat dan melaporkan hasil pengukuran kepada pihak terkait (Pengawas K3, Petugas Izin Kerja, dll).
- Memberikan rekomendasi teknis apabila terdapat temuan gas berbahaya.
- Memastikan area kerja dalam kondisi aman berdasarkan hasil deteksi gas sebelum pekerja memasuki ruang terbatas.
- Bekerja sama dengan tim rescue dan pengawas ruang terbatas dalam kondisi darurat.

Jenis Gas yang Umumnya Dideteksi
- Oksigen (O₂): Ideal 19.5% – 23.5%.
- Karbon Monoksida (CO): Beracun dan tidak berbau.
- Hidrogen Sulfida (H₂S): Gas beracun dan berbau menyengat.
- Metana (CH₄): Gas mudah terbakar.
- Gas Lain Sesuai Proses Industri: Seperti amonia, uap pelarut, dsb.
Peran Strategis Personel Teknisi K3 Deteksi Gas di Ruang Terbatas
Ruang terbatas memiliki karakteristik terbatasnya ventilasi dan potensi akumulasi gas. Dalam Permenaker No. 11 Tahun 2023, disebutkan bahwa sebelum seseorang diperbolehkan masuk ke dalam ruang terbatas, harus dilakukan identifikasi dan pengukuran bahaya, termasuk gas berbahaya dan kadar oksigen.
Teknisi K3 Deteksi Gas memiliki tanggung jawab langsung dalam proses ini. Keberadaan mereka menjadi syarat wajib untuk memastikan bahwa ruang terbatas aman sebelum izin kerja dikeluarkan.

Dasar Hukum: Permenaker No. 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas mengatur secara eksplisit tentang kewajiban pengukuran gas berbahaya di ruang terbatas.
Pasal 5 ayat 1-3 : Permenaker No. 11 Tahun 2023, menyatakan : Pengurus dan/atau Pengusaha harus menetapkan klasifikasi Ruang Terbatas melalui identifikasi potensi bahaya. Klasifikasi Ruang Terbatas meliputi Ruang Terbatas dengan Izin Masuk dan Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk.
Ruang Terbatas dengan Izin Masuk, memiliki karakteristik sumber bahaya:
- Gas Atmosfer Berbahaya;
- Bahan cairan atau padatan yang berpotensi memerangkap (engulfment) Pekerja/Buruh di dalamnya;
- Bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang berpotensi menyebabkan Pekerja/Buruh terperangkap (entrapment); dan/atau
- Sumber bahaya lainnya yang berpotensi mengakibatkan cedera atau kematian.
Sedangkan, Ruang Terbatas Tanpa Izin Masuk berupa ruangan yang tidak memiliki karakteristik seperti diatas.
Kapan Pengujian Gas Atmosfer Berbahaya dilakukan ?
Pada Pasal 12 ayat (1) Permenaker No. 11 Tahun 2023, pendeteksian Gas di Ruang Terbatas wajib dilakukan Sebelum Pekerjaan Dilakukan dan Selama Pekerjaan Dilakukan. Menggunakan alat deteksi gas yang terkalibrasi serta memenuhi Standar Nasional Indonesia atau Standar Internasional.
Dalam menjaga keselamatan pekerja di ruang terbatas, keberadaan personel Teknisi K3 Deteksi Gas bukan hanya penting, tetapi merupakan kewajiban hukum. Mereka adalah garda depan dalam mencegah kecelakaan akibat gas berbahaya di Ruang Terbatas. Oleh karena itu, kompetensi teknisi deteksi gas harus dijaga melalui pelatihan dan sertifikasi yang berkualitas.
Ingat: Keselamatan bisa dimulai dari Deteksi Gas yang tepat!
Referensi :
- UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/uu-01-1970.pdf.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas2https://peraturan.bpk.go.id/Details/282464/permenaker-no-11-tahun-2023
Related Images:
Sumber Rujukan :
- 1https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/uu-01-1970.pdf
- 2https://peraturan.bpk.go.id/Details/282464/permenaker-no-11-tahun-2023