Strategi – Strategi Pada Program K3 Nasional 2024 – 2029

Strategi – Strategi Pada Program K3 Nasional 2024 – 2029

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kemnaker RI  bekerjasama dengan ILO untuk Indonesia dan Timor Leste telah menluncurkan Program K3 Nasional 2024 – 2029 pada tanggal 25 April 2024. Dalam acara tersebut hadir Dr. Haiyani Rumondang, MA – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si – Menteri Ketenagakerjaan RI dan Simrin Singh – Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste.

Program K3 nasional yang kedua ini, terlah dikembangkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024 – 2029, sehingga menjadikan dokumen ini sebagai pedoman penting dalam memajukan prioritas pembangunan nasional dalam hal pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan sosial.

Visi dan Misi dari Program K3 Nasional ini adalah :

Visi: 

Mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia dalam berbudaya K3 secara berkelanjutan.

Misi: 

  • Mendayagunakan peran kementerian dan lembaga dalam pembudayaan K3 sesuai lingkup tugas dan kewenangan dalam sektor di bawah binaannya.
  • Mendayagunakan peran dunia usaha dan industri dalam pengintegrasian K3 ke dalam lingkungan kerja termasuk pada pada usaha skala kecil dan mikro (UKM).
  • Penguatan kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan baik pemerintah, swasta, mitra sosial, akademisi, profesi dan masyarakat luas dalam penerapan dan pembudayaan K3 di Indonesia.

Target: 

Menurunkan tingkat kecelakaan kerja sekurang-kurangnya 10% dari 298.137 kasus (2022) setiap tahun.

Strategi:

Pencapaian visi dan misi yang disebutkan di atas dilakukan melalui serangkauan strategi yang difokuskan pada upaya pencegahan dan penurunan KK, PAK, dan PTK. Oleh sebab itu, lima strategi perlu diterapkan dalam periode program 2024-2029 untuk menjawab tantangan-tantangan yang telah diidentifikasi.

Berikut 5 Strategi dalam Program K3 Nasional :

  • Strategi 1: Penguatan Kerangka Hukum K3 Penguatan Kerangka Hukum K3 mengacu pada pembentukan, pengembangan, dan integrasi regulasi, kebijakan, dan prosedur yang sesuai dengan peraturan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja melalui program K3 di tempat kerja. Tujuannya adalah untuk menjadikan pertimbangan keselamatan dan kesehatan sebagai bagian mendasar dan integral dari operasi organisasi di semua tingkat. Hal ini mencakup serangkaian kegiatan yang menjadi prioritas yang diarahkan untuk : 

(1) Pembaruan undang-undang K3 yang masih berlaku untuk menyesuaikannya dengan perkembangan mutakhir dan di masa depan;

(2) Penerbitan peraturan pemerintah dan/atau peraturan presiden turunan dari undang-undang K3 yang baru; dan 

(3) Penerbitan peraturan presiden khusus tentang promosi budaya K3 nasional untuk semua sektor industri dan mencakup jenis-jenis pekerjaan baru di era milenium.

Strategi penguatan kerangka hukum K3 diimplementasikan melalui kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan sebagai berikut: 

  • Prioritas 1.1: Pelaksanaan Pembaruan/Revisi UU No.1 Tahun 1970 
  • Prioritas 1.2: Pengidentifikasian Kebutuhan Peraturan Turunan UU Hasil Pembaruan/Revisi UU 1/1970 
  • Prioritas 1.3: Penyusunan Peraturan Presiden tentang Promosi K3 Nasional bagi Seluruh Sektor Industri dan Jenis Jenis Pekerjaan Baru.

 

  • Strategi 2:  Pembudayaan, Penerapan Pengawasan dan Penegakan Norma K3 Membentuk dan mengembangkan budaya K3 dan mengawasi pelaksanaan Norma-norma K3 mengacu pada aspek-aspek utama dalam mengelola dan mempromosikan program K3 yang kuat dalam suatu organisasi. Strategi ini mencakup nilai-nilai, keyakinan, sikap, dan perilaku bersama yang menjadi ciri bagaimana norma-norma K3 diterapkan di tempat kerja. 

Strategi ini mencakup sejumlah kegiatan yang diprioritaskan untuk :

  • Pengembangan instrumen pendukung peningkatan pembudayaan K3 yang relevan dengan pekerjaan saat ini dan di masa depan,
  • Peningkatan pemahaman dan perilaku budaya K3 
  • Peningkatan penerapan, pengawasan dan penegakan norma K3.  

Lebih spesifik lagi, prioritas-prioritas itu adalah 

  • Prioritas 2.1: Pengembangan Instrumen Pendukung Peningkatan Pembudayaan K3 bagi Jenis Pekerjaan Baru Era Milenium 
  • Prioritas 2.2: Peningkatan pemahaman dan perilaku masyarakat dalam budaya K3 
  • Prioritas 2.3: Peningkatan penerapan, pengawasan dan penegakan norma K3

 

  • Strategi 3: Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3 Penguatan kapasitas sumber daya K3 mengacu pada upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk penerapan sistem manajemen K3 yang makin efektif. Hal ini mencakup investasi dan pengembangan kapasitas berbagai elemen yang berkontribusi pada keberhasilan pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja yang merata di seluruh Indonesia.

Strategi penguatan sumber daya K3 dijalankan melalui penetapan prioritas seperti berikut:

  • Prioritas 3.1: Peningkatan Kualitas dan Kompetensi SDM K3 
  • Prioritas 3.2: Peningkatan Kualitas dan efektifitas penggunaan Sarana dan Prasarana K3
  • Prioritas 3.3: Peningkatan Kualitas dan kinerja Lembaga K3.

 

  • Strategi 4: Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Penguatan pelaporan K3 dan sistem manajemen informasi K3 bermuara pada peningkatan mekanisme  di mana informasi K3 dilaporkan, dikumpulkan, dianalisis, serta dikelola. Proses ini sangat penting untuk mempertahankan pendekatan proaktif dan responsif terhadap upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Strategi penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 dijalankan melalui penetapan prioritas seperti berikut:
  • Prioritas 4.1: Pengembangan Basis Data K3 Nasional Terintegrasi
  • Prioritas 4.2: Pembaruan Sistem Pelaporan KK, PAK, dan PTK serta pemanfaatan dan tindaklanjutnya.

 

  • Strategi 5: Penguatan Koordinasi, Sinergi, dan Kolaborasi K3 nasional dan Internasional berkelanjutan. Penguatan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3 melibatkan peningkatan keselarasan, kerja sama, dan upaya bersama di antara berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kinerja K3. Strategi ini diyakini bahwa upaya kolektif dan terkoordinasi sering kali lebih efektif dalam mempromosikan dan memelihara lingkungan kerja yang aman, selamat dan sehat. Strategi penguatan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3 nasional dijalankan melalui penetapan prioritas seperti berikut: 
  • Prioritas 5.1: Penguatan dan/atau Pengembangan Lembaga Otoritas K3 Tingkat Nasional 
  • Prioritas 5.2: Penguatan program kolaborasi dan sinergi K3 Nasional serta Internasional secara berkelanjutan
Program K3 NasionalShare on Whatsapp

Related Images: