Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja dari risiko dan bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja. Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk perlindungan terhadap cedera fisik, paparan bahan berbahaya, kelelahan, stres, dan faktor-faktor lain yang dapat membahayakan kesejahteraan pekerja. K3 akan berpengaruh besar dalam meningkatkan produktivitas, mengurangi absensi pekerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif dan produktif secara keseluruhan.
Peningkatan kegiatan industri dalam mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan. Hal ini berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya. Maka melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999, Pemerintah mengatur pengendalian penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
Adapun Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Sebagai Berikut :
- Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label.
- Penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
Klasifikasi Penunjukan Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia :
- Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar, maka wajib :
- Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
- Mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
- Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah, maka wajib :
- Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 1 (satu) orang, dan apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang;
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas K3 Kimia maka personel tersebut telah dinyatakan lulus dalam Pelatihan petugas K3 Kimia. Pelatihan petugas K3 Kimia merupakan proses penting dalam pengembangan sumber daya manusia di suatu organisasi. Hal ini guna memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan agar karyawan dapat melakukan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien. Penting untuk memperhatikan bahwa pelatihan karyawan bukanlah suatu kepatuhan perusahaan terhadap regulasi saja, melainkan suatu investasi jangka panjang dalam pengembangan sumber daya manusia yang dapat membantu organisasi mencapai tujuannya dengan lebih efektif.
PT Sarana Katiga Nusantara sebagai Lembaga Pelatihan petugas K3 Kimia telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dan telah berhasil melakukan pelatihan dan sertifikasi kepada lebih dari 10.000 orang. Kami dipercaya oleh banyak Klien dalam berbagai bidang industri. Saat ini hadir untuk memberikan solusi pelatihan dan sertifikasi K3 Kimia yang berkualitas dan berintegritas. Pelaksanaan training bisa dijalankan in house training, private class dan reguler class. Berbekal pengalaman penyelenggaraan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa melayani training dan sertifikasi training petugas kimia untuk perusahaan anda
Tujuan Program
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu, mengetahui dan memahami :
- Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
- Idenfifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
- Cara kerja yang aman dalam menangani kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya.
- Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
- Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya.
- Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.
Kewajiban Petugas K3 Kimia :
Petugas K3 Kimia berkewajiban untuk :
- Melakukan identifikasi bahaya;
- Melaksanakan prosedur kerja aman;
- Melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
- Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia
Sarana Katiga Nusantara (PJK3 Pembinaan / Pelatihan Petugas K3 Kimia)
Kami PT Sarana Katiga Nusantara sebagai Perusahaan Jasa Pembinaan Keselamatan & Kesehatan Kerja (PJK3) Pembinaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan bidang Lingkungan Kerja Bahan Kimia Berbahaya dari Kementerian Ketenagakerjaan R.I untuk menyelenggarakan pelatihan K3 Kimia, berkomitmen untuk menyelenggarakan Jasa Pelatihan K3 Kimia dengan mengedepankan kualitas pelatihan melalui instruktur yang kompeten di bidangnya, serta sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810
Harapan kami setelah mengikuti pelatihan Petugas K3 Kimia yang kami selenggarakan, para peserta dapat menerapkan kompetensi K3 (pengetahuan, kemampuan dan sikap kerja) dan mengawasi pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing. Sehingga cita – cita nol kecelakaan kerja (zero accident) di tempat kerja dapat terwujud.
Untuk mengikuti Pelatihan petugas K3 Kimia dan mendapatkan Sertifikat Petugas K3 Kimia, maka berikut informasi yang dapat kami berikan.
Persyaratan Peserta Petugas K3 Kimia :
Berikut adalah syarat untuk menjadi Petugas K3 Kimia :
- Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum SMA / Sederajat
- Photocopy KTP
- Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (masing-msing 3 lembar) dengan latar belakang merah
- Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Bila peserta utusan dari Perusahaan)
- Menggunakan laptop
- Memiliki jaringan internet yang baik
- Surat Keterangan Sehat
Silabus Pelatihan Petugas K3 Kimia
Berikut adalah materi pelatihan Petugas K3 Kimia :
- Kelompok Dasar
- Kebijakan K3 Nasional
- Peraturan Perundang-Undangan K3 (UU No 1 Tahun 1970)
- Peraturan Perundang-Undangan K3 Bidang Kimia di Tempat Kerja
- Kelompok Inti
- Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
- Penyimpanan Dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
- Prosedur Kerja Aman
- Prosedur Penanganan Kebocoran Dari Tumpahan
- Penilaian Dan Pengendalian Risiko Bahan Kimia Berbahaya
- Pengendalian Lingkungan Kerja
- Penyakit Akibat Kerja Yang Disebabkan Faktor Kimia Dan Cara Pencegahannya
- Rencana Dan Prosedur Tanggap Darurat
- Lembar Data Keselamatan Bahan Dan Label
- Dasar Toksikologi
- P3K Kimia
- Kelompok Penunjang
- Peningkatan aktivitas P2K3
- Studi Kasus
- Evaluasi Ujian Teori & Evaluasi
Durasi Pelatihan
Durasi pelatihan dan sertifikasi Petugas K3 Kimia adalah 6 hari
Masa Berlaku Lisensi Petugas Kimia
Lisensi K3 Kimia berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Perpanjangan Lisensi K3 dapat diajukan ke Kementrian Ketenagakerjaan ataupun melalui PT Sarana Katiga Nusantara.
Investasi
Untuk menjadi Petugas Kimia yang memiliki kompetensi, bersertifikat dan berlisensi maka dapat mengikuti Pelatihan petugas K3 Kimia yang diselenggarakan oleh PT Sarana Katiga Nusantara. Untuk mendapatkan jadwal dan penawaran dapat menghubungi Marketing kami yang terdaftar pada website ini.