LATAR BELAKANG
Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan/operator merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat tenaga dan produksi di perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
DASAR HUKUM
- Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat Angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.38/Men/2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
TUJUAN dan MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi secara aman, benar dan sesuai dengan peraturat Perundangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :
- Melaksanakan Peraturan dan ketentuan Perundang-undangan K3
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan operator Pesawat Tenaga Produksi secara aman
- Meningkatkan skill operator sehingga dapat menghindari/mengurangi kecelakaan kerja
- Mendapatkan pengakuan secara sah dengan bukti Lisensi Operator K3 Pesawat Tenaga Produksi
METODE PELATIHAN
Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek Lapangan
PESERTA TRAINING
Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator , Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMA atau sederajat
MATERI PELATIHAN
No | Materi / Kurikulum |
I | Kelompok Dasar |
– Kebijakan dan Dasar-dasar K3 | |
– Undang-undang No. 1 Tahun 1970 | |
– Permenaker No. 38 Tahun 2016 | |
II | Kelompok Inti |
– Pengetahuan dasar dan bagian-bagian pesawat tenaga produksi | |
– Pengetahuan dasar motor penggerak | |
– Pengetahuan dasar hidrolik | |
– Pengetahuan kelistrikan | |
– Perangkat keselamatan kerja (safety devices) | |
– Pengetahuan bahan dan korosi | |
– Trouble Shooting | |
– Sebab-sebab kecelakaan dan penangannanya | |
– Lingkungan kerja dan pengendaliannya | |
– Sistem pengendalian dan pengoperasian aman | |
III | Kelompok Penunjang |
– Standar pemeriksaan dan pengujian | |
– Pengetahuan las | |
– Pengetahuan Job Safety Analysis | |
IV | Evaluasi |
– Ujian Teori | |
– Praktek Lapangan |
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Tenaga Ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta dari akademisi dan praktisi profesional.
PERSYARATAN PESERTA
Berpendidikan minimal SMA / Sederajat
- Menyiapkan Foto Copy Kartu Identitas
- Berpengalaman bekerja di bidangnya sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun
- Pasfoto ukuran 2×3, 3×4, & 4×6 masing-masing 3 lembar
- Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter
- Menyiapkan fotokopi ijazah terakhir
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
SERTIFIKASI
Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN
BAHASA PENGANTAR
Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia
DURASI PELATIHAN
Empat ( 4 ) hari
TEMPAT PELATIHAN
SKN Training Center Jakarta
Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12510