Training Pengelola Penyelenggara Makanan Bagi Tenaga Kerja di Perusahaan

Training Pengelola Penyelenggara Makanan Bagi Tenaga Kerja di Perusahaan

LATAR BELAKANG

Penyajian makanan di perusahaan menjadi aspek penting dalam mendukung produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di dalamnya. Oleh karena itu, harus dipastikan pengelola penyelenggara makanan bagi tenaga kerja di perusahaan dapat memahamai standar gizi yang sesuai, serta penerapan hygiene dan sanitasi yang efektif dalam proses pengelolaan dan penyajiannya, guna dapat meminimalisir risiko terkontaminasinya makanan dengan aspek yang dapat menimbulkan berbagai penyakit akibat makanan (Foodborne Disease).

Berdasarkan regulasi PERMENKES No. 1096/MENKES/PER/VI/20111 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, menegaskan pentingnya penerapan sistem manajemen keamanan pangan yang ketat dalam penyelenggaraan makanan di lingkungan kerja. Hal ini dapat didukung melalui tenaga kerja profesional yang mampu mengelola makanan sesuai dengan pemahaman atas prinsip-prinsip penyelenggaraan makanan yang sehat, bergizi dan aman sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Lanjutkan baca

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.kemkes.go.id/dokumen/view?id=1899
Training Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

Training Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

LATAR BELAKANG

Bahan kimia berbahaya menjadi salah satu aspek yang mudah dijumpai di lingkungan kerja. Penggunaan dan paparan bahan kimia yang tidak terkendali dapat menyebabkan berbagai risiko berbahaya hingga menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja ataupun perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat dan sesuai mengenai identifikasi, penanganan dan pengendalian bahan kimia berbahaya menjadi suatu hal penting bagi tenaga kerja dan manajemen perusahaan. 

Berdasarkan regulasi nasional yaitu PERMENAKER No. 5 Tahun 20181 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, menekankan pentingnya penerapan sistem pengendalian bahan kimia yang tepat dan efektif dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja serta melindungi kesehatan tenaga kerja dengan mematuhi Nilai Ambang Batas Bahan Kimia di tempat kerja. Lanjutkan baca

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/Permen_5_2018.pdf