Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bengkalis Riau

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bengkalis Riau

Keterampilan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bengkalis Riau sangat diperlukan karena bisa mengoptimalkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko kecelakaan kerja di area kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam setiap manufaktur, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Bengkalis Riau dapat bekerja dengan aman dan efisien di area ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bengkalis Riau khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin muncul.

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bengkalis Riau PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara dapat menjadi Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bengkalis Riau. Pelaksanaan pelatihan dapat diadakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami adakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin mampu melaksanakan pelatihan K3 di Bengkalis Riau Lanjutkan baca

Related Images:

Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Manokwari Papua Barat

Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Manokwari Papua Barat

Keselamatan Kerja di Ketinggian

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Manokwari Papua Barat sangat dibutuhkan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko musibah kerja di area kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat bermanfaat dalam setiap industri, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Manokwari Papua Barat dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Manokwari Papua Barat khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin muncul.

Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Manokwari Papua Barat PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Manokwari Papua Barat. Pelaksanaan workshop dapat diselenggarakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami lakukan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka kami yakin mampu melaksanakan pelatihan K3 di Manokwari Papua Barat Lanjutkan baca

Related Images:

Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat

Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat sangat dibutuhkan karena bisa mengoptimalkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam setiap industri, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Majalengka Jawa Barat dapat bekerja dengan aman dan efisien di area ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat khusus untuk mengatasi resiko yang mungkin muncul.

Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat. Pelaksanaan training dapat diadakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami adakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa menyelenggarakan workshop K3 di Majalengka Jawa Barat Lanjutkan baca

Related Images:

Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Rembang Jawa Tengah

Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Rembang Jawa Tengah

Keterampilan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Rembang Jawa Tengah sangat diperlukan karena bisa mengoptimalkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko insiden kerja di pabrik. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat penting dalam setiap sektor, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Rembang Jawa Tengah dapat bekerja dengan aman dan efisien di area ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Rembang Jawa Tengah khusus untuk mengatasi resiko yang mungkin terjadi.

Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Rembang Jawa Tengah PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Lokasi Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Rembang Jawa Tengah. Pelaksanaan pelatihan bisa diadakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami laksanakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa menyelenggarakan workshop K3 di Rembang Jawa Tengah Lanjutkan baca

Related Images:

Tingkatkan Skill Scissor Lift Operator Training di Bekasi, Jakarta Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik

Tingkatkan Skill Scissor Lift Operator Training di Bekasi, Jakarta Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik

Pelatihan Scissor Lift Operator Training di PT. Sarana Katiga Nusantara untuk Meningkatkan Keahlian dan Keselamatan. Sebagai seorang ahli K3 dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Kami sangat memahami pentingnya pelatihan Scissor Lift Operator Training dalam industri modern khususnya bangunan bertingkat

PT. Sarana Katiga Nusantara, berlokasi di Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810 telah membuktikan diri sebagai penyedia pelatihan K3 yang berkualitas, termasuk pelatihan khusus untuk Scissor Lift Operator Training bagi perusahaan dan industri yang membutuhkan pekerjaan di bangunan tinggi 
 

Mengapa Scissor Lift Operator Training Penting?

  1. Keselamatan: Scissor lift adalah alat berat yang digunakan untuk mencapai ketinggian tertentu. Pelatihan operator sangat penting untuk memastikan penggunaan yang aman, mengurangi risiko kecelakaan, dan melindungi keselamatan operator dan pekerja di sekitarnya.
  2. Efisiensi Kerja: Operator yang terlatih dengan baik dapat menggunakan scissor lift dengan efisien, meningkatkan produktivitas pekerjaan, dan mengoptimalkan penggunaan alat tersebut.
  3. Pemeliharaan Peralatan: Operator yang terlatih dapat merawat dan menjaga scissor lift dengan baik, memperpanjang umur pakai alat, dan mengurangi risiko kerusakan atau kegagalan operasional.

Lanjutkan baca

Related Images:

Sertifikasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bekasi

Sertifikasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bekasi

Sertifikasi TKBT Tingkat 1 

Di tengah pesatnya perkembangan industri konstruksi dan bangunan tinggi membutuhkan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor. Penting bagi para pekerja di bidang ini untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini merupakan langkah krusial untuk meminimalkan risiko dan kecelakaan yang dapat terjadi di lingkungan kerja mereka. Salah satu lokasi yang bisa menjadi pusat pelatihan K3 bagi pekerja bangunan tinggi tingkat 1 adalah Sarana K3 Building yang terletak di Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810

Lanjutkan baca

Related Images:

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi: Panduan Lengkap untuk Bekerja Aman di Ketinggian

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi: Panduan Lengkap untuk Bekerja Aman di Ketinggian

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi

Bangunan tinggi adalah bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 30 meter. Bekerja di ketinggian memiliki risiko yang tinggi, seperti jatuh dari ketinggian, terpeleset, dan kejatuhan benda. Oleh karena itu, tenaga kerja bangunan tinggi harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk bekerja dengan aman.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Melakukan pekerjaan di ketinggian sesuai dengan prosedur dan standar keselamatan yang berlaku.
  • Memasang dan menggunakan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Melakukan inspeksi dan pemeliharaan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Membantu korban jatuh dari ketinggian.

 

Skup Pekerjaan

Skup pekerjaan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 meliputi:

  • Pemasangan dan pembongkaran scaffolding.
  • Pembuatan dan pemasangan perancah.
  • Pemasangan dan pembongkaran tangga.
  • Pemasangan dan pembongkaran lift pekerja.
  • Pemasangan dan pembongkaran aksesoris pengaman kerja di ketinggian.
  • Pekerjaan pengecatan, pemasangan kaca, dan pekerjaan lainnya di ketinggian.

Lanjutkan baca

Related Images:

Disini Tempat Training Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1

Disini Tempat Training Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1

Sertifikasi Pelatihan TKPK 1

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam dunia industri dan konstruksi. Terutama, dalam pekerjaan yang melibatkan tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 atau lebih. Tenaga kerja yang beroperasi di ketinggian seperti ini harus memahami risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka, serta tugas dan tanggung jawab yang harus mereka penuhi. Artikel ini akan membahas secara detail tugas dan tanggung jawab tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1, sambil memperkenalkan Sarana Katiga Nusantara sebagai pusat pelatihan K3 yang dapat membantu meningkatkan keselamatan kerja.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1
Salah satu bentuk pelatihan Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1 (SK3N)

Lanjutkan baca

Related Images:

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1)

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1)

DASAR HUKUM

Landasan hukum Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. tentang Ketenagakerjaan1https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja2https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian3https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2010, tentang Alat Pelindung Diri4https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja5https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012

 

PENGERTIAN

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, Pasal 1 : Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:

1) di permukaan tanah atau di perairan yang terdapat perbedaan ketinggian, dan

2) Memiliki potensi jatuh

3) Yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 1 Ayat 1 : Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Pasal 10 : Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki Kompetensi Kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/ Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang

 

TUJUAN

  • Dapat Memahami Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengurus Tempat Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
  • Dapat Memahami Persyaratan Teknis dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
  • Peserta Mampu Memastikan Bahwa Semua Pekerja Memiliki Peran dalam Mencegah Kejatuhan
  • Peserta Mampu Mengidentifikasi dan Mengevaluasi Bahaya Bekerja pada Ketinggian
  • Peserta Mampu Mengendalikan Bahaya Bekerja pada Ketinggian, Jika Memungkinkan
  • Peserta Mampu Melatih Pekerja untuk Mengenali Bahaya Bekerja pada Ketinggian
  • Peserta Mampu Menggunakan Sistem yang Tepat dan Metode untuk Mencegah Jatuh dan Melindungi Pekerja Jika Mereka Jatuh
  • Peserta Mampu Memeriksa dan Memelihara Peralatan Perlindungan untuk Bekerja pada Ketinggian Sebelum dan Setelah Menggunakannya

 

TUGAS DAN KEWENANGAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT I :

Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, Pasal 38, merupakan Tenaga Kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin, dengan tugan dan kewenangan :

Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) :

  • Membuat Angkur di bawah pengawasan Tenga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) dan/atau Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga), dan
  • Melakukan upaya pertolongan diri sendiri

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 2, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Peraturan Perundang-undangan K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

(Working at Height OSH Regulation)

  • Identifikasi Bahaya dalam Kegiatan Akses Tali

(Hazard Identification in Access Rope)

  • Pengetahuan Kondisi Ketidaktahanan Tergantung dan Penanganannya

(Knowledge and Treatment of Suspension Intolerance)

  • Penerapan Prinsip-prinsip Fktor Jatuh dalam Akses Tali

(Principles of Fall Factor in Rope Access)

  • Pemilihan, Pemeriksaan, dan Pemakaian Peralatan Akses Tali yang Sesuai

(Selection, Check and Using The ProperAccess Rope Devices)

  • Simpul dan Angkur Dasar

(Basic Anchor and Knot)

  • Teknik Manuver Pergerakan pada Tali

(Technique of Manueuver Movement in Rope Access)

  • Teknik Pemanjatan pada Struktur

(Technique of Structure Climbing)

  • Teknik Penyelamatan Diri Sendiri dan Korban Menuju Arah Turun dengan Alat Turun

(Self and Victim Rescue Technique to Egress with Descender)

  • Evaluasi

(Evaluation)

 

PRAKTEK

  • Menggunakan Alat Pelindung Jatuh Perorangan yang sesuai dengan Standar Akses Tali
  • Melakukan Identifikasi Bahaya Bekerja Diketinggian
  • Melaksanakan Praktek Pembuatan Simpul Dasar
  • Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Tali tanpa Hambatan (Ascending dan Descending)
  • Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Talu dengan Hambatan (Deviasi, Re-Anchor, Passing Knot, Rope to Rope)
  • Melakukan Pergerakan pada Struktur Bangunan
  • Melakukan Praktek Pembuatan Temporary Anchor
  • Melakukan Penyelamatan untuk Diri Sendiri (Rescue)

 

DURASI

5 (Lima) hari training

 

METODE PELATIHAN

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SD atau sederajat
  2. Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas (KTP)
  4. Membawa Foto Copy ijazah terakhir minimal SD
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
  6. Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  7. Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
  8. Menggunakan Safety Shoes
  9. Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik
  10. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
  11. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal
  12. Ketidakhadiran pada saat praktek dan evaluasi dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Ruang Kelas, Training Kit, Modul, 2x Coffebreak dan Lunch, Souvenir, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi dan Kemnaker RI, Logbook/Buku Kerja dari Asosiasi Rope Access Indonesia (ARAI)

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 2
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 4
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 5
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT)

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT)

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

DASAR HUKUM

Dibawah ini adalah dasar hukum dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja3https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian4https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri5https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja6https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan7https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013 :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja8https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012 :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian9https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016

Pasal 1 :

Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja dengan 3 (Tiga) ciri yaitu :

  1. Di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
  2. Memiliki potensi jatuh
  3. Yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakaan harta benda.
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri10https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf

Pasal 1 Ayat 1 :

Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Hari Buruh Internasional 1 Mei. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2
TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan
  2. Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian
  3. Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan
  4. Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahaya bekerja pada ketinggian
  5. Peserta mampu menggunakan system yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh
  6. Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya.

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 37 ayat 2, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT) mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau pembatas gerak (work restraint);
  2. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga;
  3. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan;
  4. Bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
  5. Menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol; dan
  6. Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 211https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 SILABUS

  1. Peraturan perundangan K3 yang dalam Pekerjaan pada Ketinggian
  2. Karakterikstik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
  3. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
  4. Prisnsip penerapan factor jatuh
  5. Prosedur kerja aman pada ketinggian
  6. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
  7. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
  8. Teori dan praktek teknik menaikan dan menurunkan barang dengan system katrol
  9. Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
  10. Evaluasi

PRAKTEK

  1. Pemeriksaan Sebelum Penggunaan APD/APJP
  2. Penggunaan APD Dan APJP
  3. Mengenakan Sabuk Tubuh
  4. Tali Temapi (Simpul Dan Jerat)
  5. Pencegahan Jatuh Dengan Tali Pembatas Gerak
  6. Penggunaan Perangkat Penahan Tubuh Tali Pengait Berperedam Kejut (Lanyard)
  7. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tarik Ulur Otomatis (SRL)
  8. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Berjalan (Mobile Fall Arrester)
  9. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tali Terpandu
  10. Penggunaan Perangkat Pemosisi Kerja (Work Positioning)
  11. Pergerakan Vertical Dan Horizontal
  12. Suspension Trauma
  13. Angkat Dan Turun Barang
  14. Pengisian Surat Izin Kerja Aman (SIKA)

DURASI

3 (Tiga) hari training

METODE PELATIHAN TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

ร˜  Melampirkan Ijasah minimum SD

ร˜  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

ร˜  Melampirkan Pas Foto (background merah)

ร˜  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

ร˜  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

ร˜  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

ร˜  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

ร˜  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

ร˜  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 2
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • 4
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 5
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 6
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 7
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 8
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • 9
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 10
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 11
    https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf