Bekerja Pada Ketinggian K3: Wajib Tahu Dasar Hukum dan Contohnya

Bekerja Pada Ketinggian K3: Wajib Tahu Dasar Hukum dan Contohnya

Pelatihan Kerja di Ketinggian

Dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat Asean Free Trade Area1https://asean.org/wp-content/uploads/images/archive/pdf/AFTA.pdf (AFTA) dan Asia Free Labour Area2https://asean.org/our-communities/asean-socio-cultural-community/labour/ (AFLA), maka untuk mencapai tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis salah satunya melalui diklat bekerja pada ketinggian K3 dan perangkat-perangkat pendukungnya agar bisa mendorong serta merealisasikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten untuk bekerja di ketinggian.

Penguatan sumber daya K3 mengacu pada upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk penerapan sistem manajemen K3 yang efektif. Hal ini mencakup investasi dan pengembangan kapasitas berbagai elemen yang berkontribusi pada keberhasilan pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja yang merata di seluruh Indonesia.

Strategi penguatan sumber daya K3 dijalankan melalui penetapan prioritas seperti berikut : 

  1. Peningkatan Kualitas dan Kompetensi SDM K3 
  2. Peningkatan Kualitas dan efektifitas penggunaan Sarana dan Prasarana K3 
  3. Peningkatan Kualitas dan kinerja Lembaga K3.

 

Bekerja pada Ketinggian K3 merupakan salah satu pekerjaan yang sering dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pemeliharaan. Pekerjaan di ketinggian memiliki tantangan dan risiko keselamatan yang tinggi. Jika Anda ingin melalukan pekerjaan di ketinggian Anda harus memahami prosedur yang benar, hal ini penting untuk pekerja maupun pemberi kerja untuk memastikan bahwa pekerja dapat bekerja secara aman dan terhindar dari kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan kerja maka bukan hanya tenaga kerja yang mengalami kerugian karena cedera atau bahkan kematian (fatality), namun juga berdampak kepada pemberi kerja, pemilik usaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja tersebut.

Dasar hukum untuk bekerja pada ketinggian K3 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 20163https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian. Menurut permenaker tersebut, pengertian bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah dan perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda. 

Dalam pekerjaan ketinggian, Pengusaha dan atau Pengurus wajib melakukan langkah-langkah yang tepat dan memadai untuk mencegah kecelakaan kerja.

Langkah-Langkah Bekerja Pada Ketinggian K3 :

  1. Memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan.
  2. Memberikan peralatan keselamatan kerja yang tepat untuk mencegah Tenaga Kerja jatuh jika pekerjaan tidak dapat dilakukan pada tempat atau jalur yang telah disediakan.

 

Jika langkah-langkah tersebut tidak dapat menghilangkan risiko jatuh. Maka dapat dilakukan eliminasi risiko dengan cara :

  1. Menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya Tenaga Kerja.
  2. Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan.

 

Contoh Bekerja Pada Ketinggian K3 :

  1. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi : Pekerjaan pada lantai kerja tetap dan atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint). Contoh pekerjaannya yaitu pembersihan gedung tinggi menggunakan gondola, pekerjaan konstruksi menggunakan scaffolding, pemeliharaan AC, dan lain-lain

 

Dokumentasi Pelatihan Bekerja Pada Ketinggian K3

2. Tenaga Kerja Pada Ketinggian : Pekerjaan ketinggian yang membutuhkan pergerakan vertikal pada struktur bangunan. Contoh pekerjaannya yaitu high rise building maintenance (perawatan gedung tinggi) dengan akses tali, pekerjaan pada tower listrik dan telekomunikasi (tower climbing), tree climbing, dan lain-lain

 

Dokumentasi Pelatihan Bekerja Pada Ketinggian K3

Bekerja Pada Ketinggian K3 - Bekerja Pada Ketinggian K3: Wajib Tahu Dasar Hukum Dan ContohnyaShare on Whatsapp

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://asean.org/wp-content/uploads/images/archive/pdf/AFTA.pdf
  • 2
    https://asean.org/our-communities/asean-socio-cultural-community/labour/
  • 3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016