Identifikasi Bahan Kimia Berbahaya Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI

Identifikasi Bahan Kimia Berbahaya Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI

Identifikasi bahan kimia berbahaya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.

Bahan kimia berbahaya menjadi salah satu risiko utama di tempat kerja yang dapat membahayakan kesehatan pekerja dan lingkungan sekitarnya. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 187/MEN/1999 telah menetapkan pedoman pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Pedoman ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahan kimia berbahaya yang digunakan di lingkungan kerja.

Salah satu langkah utama yang diatur dalam keputusan ini adalah identifikasi bahan kimia berbahaya. Identifikasi ini melibatkan pengenalan bahan kimia berbahaya yang digunakan di tempat kerja, baik dalam bentuk murni maupun campuran, serta pemahaman akan potensi bahaya dan risiko yang terkait dengan penggunaannya. Dengan mengetahui jenis-jenis bahan kimia berbahaya yang ada, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.

Proses identifikasi bahan kimia berbahaya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 187/MEN/1999 memerlukan keterlibatan semua pihak terkait di tempat kerja. Ini termasuk manajemen perusahaan, tim keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pekerja itu sendiri. Tim K3 memiliki peran kunci dalam melakukan survei di tempat kerja, mengumpulkan informasi tentang bahan kimia yang digunakan, serta menganalisis potensi bahaya dan risiko yang terkait. Selain itu, pelatihan dan kesadaran pekerja tentang bahan kimia berbahaya juga penting untuk memastikan bahwa proses identifikasi dilakukan dengan baik dan akurat.

Dengan penerapan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 187/MEN/1999, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi semua orang yang terlibat. Identifikasi bahan kimia berbahaya menjadi langkah awal yang penting dalam upaya perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan. Dengan memahami dan mengendalikan potensi bahaya yang ada, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas tenaga kerja secara keseluruhan.

Berdasarkan pada Kepmen 187/MEN/1999, disebutkan bahwa kategori potensi bahaya perusahaan atau industry akan ditentukan berdasarkan pada Nama, Kriteria dan Nilai Ambang Batas (NAK) bahan kimia berbahaya yang terdapat di lokasi perusahaan atau industry tersebut.

Kriteria dari identifikasi bahan kimia berbahaya terdiri dari :

  1. Bahan beracun
  2. Bahan sangat beracun
  3. Cairan mudah terbakar
  4. Cairan sangat mudah terbakar
  5. Gas mudah terbakar
  6. Bahan mudah meledak
  7. Bahan reaktif
  8. Bahan oksidator

Kriteria penetapan bahan kimia berbahaya yang beracun dan sangat beracun akan tergantung pada sifat kimia, fisika dan toksik dari bahan tersebut atau seringkali disebut dengan parameter Lethal Dose 50 (dosis yang menyebabkan kematian pada 50 % binatang percobaan) dan Lethal Concentration 50 (konsentrasi yang menyebabkan kematian pada 50

% binatang percobaan) Semakin kecil nilai Lethal Dose (LD50) dan Lethal Concentration 50 (LC50), maka bahan kimia tersebut memiliki tingkat racun yang semakin tinggi.

Contoh kriteria bahan beracun dan sangat beracun berdasarkan LD 50 dan LC 50 adalah sebagai berikut :

  1. bahan beracun dalam hal pemajaman melalui Mulut : LD50 > 25 atau < 200 mg/kg berat badan, atau kulit : LD 50 > 25 atau 400 mg/kg berat badan, atau Pernafasan : LC 50 > 0.5 mg/l dan 2 mg/l
  2. bahan sangat beracun dalam hal pemajaman melalui Mulut : LD 50 ≤ 25 mg/kg berat badan, atau kulit : LD 50 ≤ 25 mg/kg berat badan, atau pernafasan LC 50 ≤ 0.5 mg/l.

Keputusan menteri ini juga menetapkan bahan kimia berbahaya berdasarkan nilai ambang kuantitas (NAK), dimana jika kuantitas bahan kimia tersebut melebihi NAK maka bahan kimia tersebut digolongkan menjadi potensi bahaya besar, sedangkan jika kuantitas dibawah NAK maka digolongkan menjadi potensi bahaya menengah. Contoh NAK dari bahan beracun dan sangat beracun dapat dilihat di tabel 1 dan tabel 2 berikut, sedangkan untuk rincian lengkapnya dapat mengacu ke lampiran Keputusan Menteri.

Tabel 1. Contoh NAK Bahan Beracun

NoNama BarangNAK

(ton)

NoNama BarangNAK

(ton)

1Aceton Cyanohydrin (s- Cyanopropan-2-1)2006Hydrogen Chloride (Liquefied gas)250
2Acrolein (2-propenal)2007Hydrogen cyanide20
3Acrylonitrile208Hydrogen fluoride0
4Allyl alcohol (2-propen-1-1)2009Hydrogen sulphide50
5Allyamine20010Methyl bromide (Bromomethane)200

 

Tabel 2. Contoh NAK Bahan sangat beracun

NoNama BarangNAK

(ton)

NoNama BarangNAK

(ton)

1Aldicarb0.164-Flurocrotonic acid, esters0.1
24-Aminodiphenyl0.00174-Flurocrotonic acid, amides0.001
3Amiton0.00184-Floro-2-hydroxybutyric acid0.001
4Anabasine0.194-Floro-2-hydroxybutyric acid, salts0.1
5Arsenic pentoxide, arsenic

(V) acid and salts

0.5104-Floro-2-hydroxybutyric acid, ester0.5

Tabel tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi bahaya industri yang kemudian dapat digunakan untuk menganalisis tingkat bahaya ke instalasi nuklir.

Identifikasi Bahan Kimia Berbahaya (Pixabay)
Identifikasi bahan kimia berbahaya (Pixabay)

Lokasi Pelatihan identifikasi bahan kimia berbahaya

Kami dari PT Sarana Katiga Nusantara mengundang anda untuk bergabung dalam pelatihan eksklusif kami yang didedikasikan untuk identifikasi bahan kimia berbahaya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja yaitu Training Ahli K3 Kimia. Dalam pelatihan ini, kami akan memandu anda melalui pemahaman mendalam tentang peraturan K3 yang berlaku dan tata cara identifikasi bahan kimia berbahaya yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810

Peserta pelatihan identifikasi bahan kimia berbahaya akan mendapatkan pengetahuan yang komprehensif tentang jenis-jenis bahan kimia berbahaya, sifat-sifatnya, serta cara-cara untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko yang terkait dengan penggunaannya di tempat kerja. Kami akan memberikan pendekatan praktis dan berorientasi pada solusi untuk memastikan bahwa peserta tidak hanya memahami konsep teoritis, tetapi juga dapat menerapkannya dengan efektif dalam situasi dunia nyata. Dengan pelatihan yang dirancang khusus ini, anda akan membekali tim anda dengan keterampilan yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hubungi kami sekarang untuk mendaftar dan jadwalkan sesi pelatihan untuk tim anda.

Referensi :

  1. Permen PU No 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan
  2. Muchtar, Ibrahim, R. 2016. Analisis Efisiensi dan Efektivitas Penerapan Fire Safe ty Managemen dalam Upaya Pencegahan Kebakaran di PT.
  3. Selvi Fathia.2023. Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta
Identifikasi Bahan Kimia BerbahayaShare on Whatsapp

Related Images: