Waspada Bahaya Kesetrum Listrik: Dampak pada Tubuh, Pertolongan Pertama, dan Pencegahan

Waspada Bahaya Kesetrum Listrik: Dampak pada Tubuh, Pertolongan Pertama, dan Pencegahan

Waspada bahaya kesetrum listrik sering dianggap “sepele” karena banyak orang pernah merasakan sengatan kecil dari stop kontak atau kabel bocor. Padahal, menurut berbagai penelitian medis, kesetrum listrik bisa menyebabkan luka ringan hingga henti jantung dan kematian, tergantung besar arus, lama paparan, jalur arus di tubuh, dan kondisi korban.

Di tempat kerja, terutama di industri, konstruksi, dan perawatan fasilitas, bahaya kesetrum listrik juga diatur secara khusus dalam regulasi K3, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, Permenaker No. 12 Tahun 2015 jo. No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik, dan standar teknis PUIL 2011 (SNI 0225:2011).

 

Apa Itu Kesetrum Listrik Menurut Ahli?

Secara medis, kesetrum listrik (electric shock) adalah kondisi ketika arus listrik mengalir melalui tubuh dan menimbulkan dampak fisiologis, mulai dari kontraksi otot ringan hingga gangguan jantung dan pernapasan. Menurut ulasan medis tentang electrical injuries di StatPearls, keparahan cedera listrik sangat bergantung pada besarnya arus, jalur arus, jenis arus (AC/DC), durasi paparan, dan kondisi kesehatan korban.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menjelaskan bahwa listrik menimbulkan dua kategori utama bahaya: sengatan listrik (electric shock) dan luka bakar, yang sering diikuti kebakaran, ledakan, atau arc flash jika instalasi dan peralatan tidak memenuhi standar keselamatan.

Di Indonesia, Permenaker No. 12 Tahun 2015 jo. No. 33 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja menegaskan bahwa pengusaha wajib mencegah bahaya listrik melalui pengaturan instalasi, kompetensi tenaga kerja, prosedur kerja aman, dan pemeriksaan berkala instalasi listrik di tempat kerja.

 

Faktor yang Menentukan Tingkat Bahaya Kesetrum Listrik

Para ahli keselamatan listrik dan lembaga seperti OSHA / NFPA menyebut beberapa faktor utama yang menentukan seberapa berbahaya kesetrum listrik bagi tubuh manusia:

  1. Besar Arus Listrik (Ampere)

Yang membahayakan tubuh terutama arus (A), bukan sekadar tegangan. Beberapa literatur keselamatan listrik merangkum efek arus AC 50–60 Hz sebagai berikut:

  • Sekitar 1 mA – mulai terasa seperti kesemutan ringan.
  • 5–10 mA – nyeri dan dapat terjadi “let-go phenomenon” (sulit melepaskan pegangan).
  • 16–30 mA – kontraksi otot lebih kuat, risiko kram otot pernapasan.
  • >30 mA – dapat menyebabkan gangguan pernapasan.
  • 50–100 mA – berisiko memicu fibrilasi ventrikel (irama jantung kacau) yang bisa berakibat fatal.

Data ini sejalan dengan berbagai panduan teknis keselamatan listrik yang menyebut bahwa arus di kisaran puluhan miliampere sudah cukup untuk mengganggu sistem jantung.

  1. Lama Paparan

Arus yang kecil tetapi berlangsung lama bisa sama berbahayanya dengan arus besar dalam waktu singkat. Menurut review medis tentang cedera listrik, risiko gangguan jantung dan kerusakan jaringan meningkat seiring lamanya arus mengalir melalui tubuh.

  1. Jalur Arus di Dalam Tubuh

Jika jalur arus melewati jantung, paru, atau otak (misalnya dari tangan kanan ke kaki kiri, atau tangan ke tangan), risiko gangguan jantung atau pernapasan jauh lebih tinggi dibanding arus yang hanya mengenai kulit atau bagian perifer.

  1. Jenis Arus: AC vs DC

Literatur keselamatan listrik menjelaskan bahwa arus AC frekuensi rendah (50–60 Hz) cenderung lebih berbahaya untuk memicu fibrilasi ventrikel dibanding arus DC pada besar arus yang sama, karena sifat AC yang berganti arah dapat mengganggu sistem konduksi jantung.

  1. Tegangan dan Lingkungan

Standar internasional IEC dan berbagai panduan keselamatan menganggap tegangan di atas 50 V AC atau 120 V DC sebagai tegangan yang berpotensi berbahaya untuk sentuh langsung, meskipun tegangan lebih rendah pun bisa berbahaya di kondisi tertentu (misalnya kulit basah).

Di Indonesia, PUIL 2011 (SNI 0225:2011) mengatur persyaratan umum instalasi listrik tegangan rendah, termasuk batas tegangan, pengaman sentuh langsung/tidak langsung, pembumian, dan perlindungan terhadap kejut listrik.

 

Dampak Bahaya Kesetrum Listrik pada Tubuh

Menurut artikel medis tentang electrical injuries, kesetrum listrik dapat menimbulkan dampak berikut:

  1. Sistem Jantung dan Pembuluh Darah
  • Gangguan irama jantung (aritmia), termasuk fibrilasi ventrikel yang mematikan.
  • Henti jantung mendadak.
  • Kerusakan otot jantung dan gangguan sirkulasi darah.
  1. Sistem Pernapasan
  • Kejang otot pernapasan yang membuat korban sulit atau tidak bisa bernapas.
  • Henti napas jika paparan arus cukup besar dan lama.
  1. Kulit dan Jaringan Lunak
  • Luka bakar di titik masuk dan keluar arus (entry & exit wound).
  • Pada tegangan tinggi, luka bakar dalam yang luas bisa terjadi meskipun pada permukaan kulit tampak kecil.
  1. Sistem Saraf dan Otot
  • Kerusakan saraf perifer yang menyebabkan baal atau kelumpuhan lokal.
  • Kejang otot hebat yang menyebabkan nyeri dan risiko patah tulang.
  1. Trauma Sekunder

Selain efek langsung arus listrik, kesetrum sering disertai cedera akibat jatuh (misalnya dari tangga atau ketinggian) atau benturan terhadap benda keras saat tubuh bereaksi spontan terhadap sengatan.

 

Bahaya Kesetrum Listrik Menurut Regulasi K3 di Indonesia

Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pengelolaan bahaya kesetrum listrik di tempat kerja antara lain:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU ini mewajibkan pengurus/pengusaha untuk:

  • Menjamin keselamatan tenaga kerja dari bahaya kecelakaan, termasuk bahaya listrik dan kebakaran.
  • Memelihara dan memeriksa peralatan kerja secara berkala.

Meski tidak hanya membahas listrik, ruh undang-undang ini jelas: setiap bahaya, termasuk listrik, harus dikendalikan secara sistematis.

  1. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

PP ini mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3, yang meliputi:

  • Identifikasi bahaya dan penilaian risiko, termasuk bahaya listrik.
  • Pengendalian risiko melalui rekayasa teknis, administrasi, dan APD.
  • Pelatihan dan kompetensi tenaga kerja di bidang K3.
  1. Permenaker No. 12 Tahun 2015 jo. No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik

Peraturan ini secara khusus mengatur:

  • Kewajiban pengusaha memastikan instalasi listrik aman dan sesuai standar.
  • Kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang bekerja dengan listrik.
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi secara berkala.
  1. PUIL 2011 (SNI 0225:2011)

PUIL 2011 adalah standar nasional yang mengatur Persyaratan Umum Instalasi Listrik tegangan rendah, termasuk:

  • Perlindungan terhadap sentuh langsung dan tidak langsung.
  • Sistem pembumian dan pengaman arus bocor.
  • Penataan kabel, panel, dan peralatan agar aman dari sentuhan dan kelembapan.

Banyak ahli K3 listrik di Indonesia menekankan bahwa mematuhi PUIL 2011 dan Permenaker K3 Listrik adalah fondasi utama pencegahan kesetrum di tempat kerja.

 

Situasi Umum Bahaya Kesetrum Listrik di Rumah dan Tempat Kerja

Di Rumah Tangga

Contoh situasi berbahaya:

  • Stop kontak longgar atau hangus.
  • Kabel peralatan rumah tangga terkelupas.
  • Mengoperasikan peralatan listrik dengan tangan basah atau di lantai lembap.
  • Menggunakan colokan bertumpuk berlebihan.

Lembaga keselamatan listrik internasional menegaskan bahwa kombinasi listrik + air + instalasi tidak standar sangat meningkatkan risiko kejut listrik fatal.

Di Tempat Kerja

Menurut ILO dan berbagai panduan K3 listrik, situasi umum bahaya kesetrum di tempat kerja meliputi:

  • Pekerjaan perawatan panel listrik tanpa pemutusan sumber (tanpa lockout-tagout).
  • Penggunaan kabel dan peralatan listrik rusak di area produksi.
  • Kerja di dekat jaringan listrik udara (overhead line) tanpa jarak aman.
  • Ketiadaan grounding dan pengaman arus bocor.
  • Kurangnya pelatihan K3 listrik bagi teknisi dan pekerja.

 

Pertolongan Pertama Saat Terjadi Kesetrum Listrik

Panduan pertolongan pertama dari NHS dan pusat kesehatan lain menekankan prinsip utama: selamatkan diri dulu, jangan jadi korban kedua.

Langkah Umum Pertolongan Pertama

  1. Pastikan Keamanan Diri dan Lingkungan
    • Jangan menyentuh korban yang masih kontak dengan sumber listrik.
    • Matikan sumber listrik (MCB, saklar utama) jika bisa dilakukan dengan aman.
    • Jika tidak bisa mematikan sumber, dorong/geser sumber listrik menjauh korban dengan benda isolator kering (kayu kering, plastik panjang) — jangan gunakan logam atau benda basah.
  2. Periksa Respons dan Napas Korban
    • Jika korban tidak responsif dan tidak bernapas normal, segera minta bantuan medis darurat dan lakukan RJP (CPR) bila Anda terlatih.
  3. Tangani Perdarahan dan Luka Bakar
    • Jika ada perdarahan, tekan dengan kain/kasa bersih.
    • Luka bakar listrik bisa tampak kecil di permukaan, tapi dalamnya berat — tutup longgar dengan kain bersih, jangan oles sembarang salep.
  4. Posisikan Korban dengan Aman
    • Jika korban sadar, baringkan dengan posisi nyaman dan tenangkan.
    • Jangan memindahkan korban bila diduga cedera tulang belakang, kecuali untuk menghindari bahaya langsung.
  5. Segera Rujuk ke Fasilitas Medis
    • Bahkan jika gejalanya tampak ringan, korban kesetrum sebaiknya diperiksa tenaga medis, karena gangguan jantung dan kerusakan jaringan dalam kadang baru tampak beberapa jam kemudian.

 

Pencegahan Bahaya Kesetrum Listrik di Rumah dan Tempat Kerja

  1. Rekayasa Teknis (Engineering Control)

Mengacu pada PUIL 2011 dan prinsip keselamatan listrik ILO/OSH, pencegahan teknis meliputi:

  • Instalasi listrik sesuai standar (kabel, panel, pengaman).
  • Sistem pembumian yang baik.
  • Penggunaan RCD / ELCB (pengaman arus bocor) terutama di area basah.
  • Pelindung (cover) pada bagian bertegangan yang bisa tersentuh.
  • Pengujian berkala instalasi dan peralatan.
  1. Pengendalian Administratif

Selaras dengan PP 50/2012 SMK3 dan Permenaker K3 Listrik, pengendalian administratif antara lain:

  • SOP kerja aman untuk pekerjaan listrik (termasuk lockout-tagout).
  • Izin kerja khusus (permit to work) untuk pekerjaan berisiko tinggi.
  • Jadwal inspeksi rutin dan pencatatan temuan.
  • Pelaporan dan investigasi kecelakaan/near miss akibat listrik.
  1. Pelatihan dan Kompetensi

Regulasi mewajibkan bahwa pekerjaan kelistrikan dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan terlatih.

Contoh pelatihan yang penting:

  • Pelatihan dasar K3 listrik untuk teknisi dan operator.
  • Pelatihan P3K di tempat kerja, termasuk penanganan korban kesetrum.
  • Pelatihan petugas tanggap darurat dan pemadam kebakaran.
  1. Alat Pelindung Diri (APD)

Untuk pekerjaan dengan risiko listrik:

  • Gunakan sarung tangan isolasi khusus listrik sesuai standar.
  • Sepatu safety dengan sol isolasi.
  • Helm, kacamata pelindung, dan pakaian kerja yang sesuai standar arc flash bila diperlukan.

 

Penutup: Bahaya Kesetrum Listrik Bisa Dicegah

Bahaya kesetrum listrik bukan hanya soal “nyetrum kecil yang bikin kaget”. Menurut berbagai literatur medis dan lembaga keselamatan, kesetrum bisa menyebabkan:

  • Luka bakar dalam,
  • Gangguan saraf,
  • Aritmia berat,
  • Henti jantung dan kematian.

Di Indonesia, kewajiban mencegah bahaya listrik sudah diatur jelas melalui UU No. 1/1970, PP No. 50/2012, Permenaker K3 Listrik, dan standar teknis PUIL 2011. Itu semua menegaskan bahwa keselamatan listrik adalah tanggung jawab bersama: pengusaha, tenaga kerja, dan profesional K3.

Mulai dari rumah hingga tempat kerja:

  • Pastikan instalasi listrik memenuhi standar,
  • Gunakan perangkat listrik dengan benar,
  • Lakukan pertolongan pertama sesuai panduan bila terjadi insiden,
  • Dan yang tak kalah penting: ikuti pelatihan K3 dan P3K yang diakui agar tindakan Anda saat darurat benar-benar menyelamatkan, bukan malah membahayakan.

Dengan pemahaman yang benar, kepatuhan pada regulasi, serta kebiasaan kerja yang aman, bahaya kesetrum listrik dapat dikurangi secara signifikan, dan setiap orang punya peluang lebih besar untuk pulang selamat setiap hari.

Daftar Sekarang

Ikuti pelatihan & sertifikasi K3 resmi Kemnaker RI & BNSP. Daftar sekarang bersama PT Sarana Katiga Nusantara untuk tenaga kerja kompeten & bersertifikat nasional.

Bagikan Artikel