TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1)

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1)

DASAR HUKUM

Landasan hukum Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. tentang Ketenagakerjaan1https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja2https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian3https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2010, tentang Alat Pelindung Diri4https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja5https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012

 

PENGERTIAN

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, Pasal 1 : Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:

1) di permukaan tanah atau di perairan yang terdapat perbedaan ketinggian, dan

2) Memiliki potensi jatuh

3) Yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 1 Ayat 1 : Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Pasal 10 : Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki Kompetensi Kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/ Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang

 

TUJUAN

  • Dapat Memahami Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengurus Tempat Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
  • Dapat Memahami Persyaratan Teknis dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
  • Peserta Mampu Memastikan Bahwa Semua Pekerja Memiliki Peran dalam Mencegah Kejatuhan
  • Peserta Mampu Mengidentifikasi dan Mengevaluasi Bahaya Bekerja pada Ketinggian
  • Peserta Mampu Mengendalikan Bahaya Bekerja pada Ketinggian, Jika Memungkinkan
  • Peserta Mampu Melatih Pekerja untuk Mengenali Bahaya Bekerja pada Ketinggian
  • Peserta Mampu Menggunakan Sistem yang Tepat dan Metode untuk Mencegah Jatuh dan Melindungi Pekerja Jika Mereka Jatuh
  • Peserta Mampu Memeriksa dan Memelihara Peralatan Perlindungan untuk Bekerja pada Ketinggian Sebelum dan Setelah Menggunakannya

 

TUGAS DAN KEWENANGAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT I :

Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, Pasal 38, merupakan Tenaga Kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin, dengan tugan dan kewenangan :

Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) :

  • Membuat Angkur di bawah pengawasan Tenga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) dan/atau Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga), dan
  • Melakukan upaya pertolongan diri sendiri

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 2, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Peraturan Perundang-undangan K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

(Working at Height OSH Regulation)

  • Identifikasi Bahaya dalam Kegiatan Akses Tali

(Hazard Identification in Access Rope)

  • Pengetahuan Kondisi Ketidaktahanan Tergantung dan Penanganannya

(Knowledge and Treatment of Suspension Intolerance)

  • Penerapan Prinsip-prinsip Fktor Jatuh dalam Akses Tali

(Principles of Fall Factor in Rope Access)

  • Pemilihan, Pemeriksaan, dan Pemakaian Peralatan Akses Tali yang Sesuai

(Selection, Check and Using The ProperAccess Rope Devices)

  • Simpul dan Angkur Dasar

(Basic Anchor and Knot)

  • Teknik Manuver Pergerakan pada Tali

(Technique of Manueuver Movement in Rope Access)

  • Teknik Pemanjatan pada Struktur

(Technique of Structure Climbing)

  • Teknik Penyelamatan Diri Sendiri dan Korban Menuju Arah Turun dengan Alat Turun

(Self and Victim Rescue Technique to Egress with Descender)

  • Evaluasi

(Evaluation)

 

PRAKTEK

  • Menggunakan Alat Pelindung Jatuh Perorangan yang sesuai dengan Standar Akses Tali
  • Melakukan Identifikasi Bahaya Bekerja Diketinggian
  • Melaksanakan Praktek Pembuatan Simpul Dasar
  • Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Tali tanpa Hambatan (Ascending dan Descending)
  • Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Talu dengan Hambatan (Deviasi, Re-Anchor, Passing Knot, Rope to Rope)
  • Melakukan Pergerakan pada Struktur Bangunan
  • Melakukan Praktek Pembuatan Temporary Anchor
  • Melakukan Penyelamatan untuk Diri Sendiri (Rescue)

 

DURASI

5 (Lima) hari training

 

METODE PELATIHAN

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SD atau sederajat
  2. Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas (KTP)
  4. Membawa Foto Copy ijazah terakhir minimal SD
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
  6. Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  7. Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
  8. Menggunakan Safety Shoes
  9. Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik
  10. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
  11. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal
  12. Ketidakhadiran pada saat praktek dan evaluasi dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Ruang Kelas, Training Kit, Modul, 2x Coffebreak dan Lunch, Souvenir, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi dan Kemnaker RI, Logbook/Buku Kerja dari Asosiasi Rope Access Indonesia (ARAI)

 

Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1Share on Whatsapp

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 2
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 4
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 5
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012

Tinggalkan Balasan