Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT)

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT)

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

DASAR HUKUM

Dibawah ini adalah dasar hukum dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja3https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian4https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri5https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja6https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan7https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013 :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja8https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012 :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian9https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016

Pasal 1 :

Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja dengan 3 (Tiga) ciri yaitu :

  1. Di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
  2. Memiliki potensi jatuh
  3. Yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakaan harta benda.
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri10https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf

Pasal 1 Ayat 1 :

Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Hari Buruh Internasional 1 Mei. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2
TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan
  2. Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian
  3. Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan
  4. Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahaya bekerja pada ketinggian
  5. Peserta mampu menggunakan system yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh
  6. Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya.

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 37 ayat 2, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT) mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau pembatas gerak (work restraint);
  2. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga;
  3. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan;
  4. Bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
  5. Menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol; dan
  6. Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 211https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 SILABUS

  1. Peraturan perundangan K3 yang dalam Pekerjaan pada Ketinggian
  2. Karakterikstik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
  3. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
  4. Prisnsip penerapan factor jatuh
  5. Prosedur kerja aman pada ketinggian
  6. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
  7. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
  8. Teori dan praktek teknik menaikan dan menurunkan barang dengan system katrol
  9. Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
  10. Evaluasi

PRAKTEK

  1. Pemeriksaan Sebelum Penggunaan APD/APJP
  2. Penggunaan APD Dan APJP
  3. Mengenakan Sabuk Tubuh
  4. Tali Temapi (Simpul Dan Jerat)
  5. Pencegahan Jatuh Dengan Tali Pembatas Gerak
  6. Penggunaan Perangkat Penahan Tubuh Tali Pengait Berperedam Kejut (Lanyard)
  7. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tarik Ulur Otomatis (SRL)
  8. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Berjalan (Mobile Fall Arrester)
  9. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tali Terpandu
  10. Penggunaan Perangkat Pemosisi Kerja (Work Positioning)
  11. Pergerakan Vertical Dan Horizontal
  12. Suspension Trauma
  13. Angkat Dan Turun Barang
  14. Pengisian Surat Izin Kerja Aman (SIKA)

DURASI

3 (Tiga) hari training

METODE PELATIHAN TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SD

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2Share on Whatsapp

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 2
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • 4
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 5
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 6
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 7
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 8
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • 9
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 10
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 11
    https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf

Tinggalkan Balasan