Pelatihan Teknisi K3 Listrik
LATAR BELAKANG
Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai isinya.
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI wajib pada Tahun 2014, PUIL 2011 (SNI 0225:2011)
Untuk maksud tersebut maka PT. SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemenakertrans R.I menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik
DASAR HUKUM PELATIHAN
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K31https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Kep. 75/Men/20022https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-75-th-2002-SNI-Instalasi-Listrik.pdf
- PUIL 2000 Pasal 9.10.24 dandan Pasal 9.10.4.3https://sur.lecturer.pens.ac.id/k3%20dan%20si/dasar%20hukum%20k3%20Listrik.pdf
- Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 311/BW/20024https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Binwasnaker-No-311-tahun-2002-ttg-Sertifikasi-Teknisi-Listrik.pdf
- SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 012/DJPKK/II/20115https://satudata.kemnaker.go.id/satudata-public/2022/10/files/publikasi/1675652225177_Profil%2520K3%2520Nasional%25202022.pdf
- SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 048/DJPKK/VIII/20116https://temank3.kemnaker.go.id/page/perundangan_detail/56/693f3f7b79526b1d84d9908ada41d028
MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN
- Memberikan Pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik kepada teknisi yang bertanggungjawabdalampekerjaanpengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik
- Membina Teknisi Listrik di dalam masalah Keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mempunyai kompetensi dan mendapat Sertifikat dan Lisensi
Tujuan
Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai sinya
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia.
SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemnaker R.I menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik. Hal ini untuk memberikan pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik. Menciptakan Teknisi Listrik yang bertanggungjawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik.
Silabus
- Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundangan K3 Listrik
- Dasar-dasar Teknik K3 Listrik
- Indentifikas Bahaya Listrik
- Sistem Pengamanan
- Instalasi Listrik Ruang Khusus
- Sistem Proteksi Bahaya Petir
- Klasifikasi Pembebanan
- Praktek Pengukuran Listrik
- P 3 K
- Praktek & Ujian
Persyaratan Peserta
- Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
- Foto copy ijasah minimum SMA / Sederajat
- Foto copy KTP
- Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
- Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
- Membawa surat keterangan sehat
- Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya
Durasi
7 hari
Metode
Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI
Related Images:
Sumber Rujukan :
- 1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
- 2https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-75-th-2002-SNI-Instalasi-Listrik.pdf
- 3https://sur.lecturer.pens.ac.id/k3%20dan%20si/dasar%20hukum%20k3%20Listrik.pdf
- 4https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Binwasnaker-No-311-tahun-2002-ttg-Sertifikasi-Teknisi-Listrik.pdf
- 5https://satudata.kemnaker.go.id/satudata-public/2022/10/files/publikasi/1675652225177_Profil%2520K3%2520Nasional%25202022.pdf
- 6https://temank3.kemnaker.go.id/page/perundangan_detail/56/693f3f7b79526b1d84d9908ada41d028