Pelatihan K3 Kemnaker
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor
- Peraturan Menteri No 04/Men/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri No 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pengertian
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
- Permen 5 tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja :
Pelaksanaan syarat-syarat Ahli K3 Muda lingkungan kerja bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pengukuran dan pengendalian Lingkungan kerja meliputi :
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Ergonomi; dan
- Psikologi
Tujuan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:
- Peserta memiliki pemahaman dan mampu melakukan penerapan lingkungan kerja terhadap factor factor bahaya lingkungan kerja
- Peserta mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan adanya exposure/pajanan dari factor-faktor bahaya lingkungan kerja
Tugas dan Wewenang
Sesuai dengan Permen 5 Tahun 2018 bagian kelima pasal 54, Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja memiliki tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja
- Melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja
- Melaksanakan dan mengantisipasi resiko Kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja
- Melaksanakan program promosi Kesehatan kerja
- Melaksanakan Teknik pengambilan dan pengukutan sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor BIologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi
- Melaksanakan persyaratan hygiene dan sanitasi lingkungan kerja
- Melaksanakan system informasi K3 lingkungan kerja
- Menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya lingkungan kerja serta penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja
Masa Berlaku Lisensi
- Sertifikat BNSP memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.
- Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (sesuai dengan Permen 5 tahun 2018 Bagian keempat pasal 51)
- Surat Keterangan Penunjukan (SKP) memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.
Silabus
Kompetensi Umum
- Melakukan pekerjaan Hygiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
- Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry
Kompetensi Inti
- Melaksanakan program Hygiene Industri
- Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
- Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri
- Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industri
Kompetensi Khusus
- Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
- Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi hygiene industri untuk meningkatkan kemampuannya
Materi Pelatihan
- Peraturan Perundang-Undangan K3
- Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3
Persyaratan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
- Program Hygiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
- Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
- Sistim informasi lingkungan kerja
- Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
- Ventilasi Industri
Praktek
- Pengukuran dan pengujian factor fisika (pencahayaan, kebisingan, iklim kerja, getaran, radiasi sinar ultra violet)
- Pengukuran dan pengujian factor kimia (Debu, CO, CO2 dan O2)
- Pengukuran dan pengujian factor ergonomic
- Pengukuran dan pengujian factor psikologi
- Penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja
Daftar Unit Kompetensi
1 | KKK.HI.01.001.01 | Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi |
2 | KKK.HI.01.002.01 | Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri |
3 | KKK.HI.02.001.01 | Melaksanakan program higiene industri |
4 | KKK.HI.02.002.01 | Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat |
5 | KKK.HI.02.003.01 | Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri. |
6 | KKK.HI.02.004.01 | Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri |
7 | KKK.HI.03.001.01 | Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar |
8 | KKK.HI.03.002.01 | Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya |
Durasi
7 (Tujuh) Hari training
Metode Pelatihan
Blended Training (Online & Offline Training)
Hari Ke 1 – 3 : Online Training
Hari Ke 4 – 7 : Offline Training
Persyaratan Peserta |
Ø Sekurang-kurangnya berpendidikan D3/S1 Sederajat dan memiliki pengalaman dibidang K3 sekurang-kurangnya 1 tahun Ø Umur sekurang-kurangnya 18 tahun. Ø Melampirkan Kartu Identitas (KTP) Ø Melampirkan ijazah terakhir D3/S1 Ø Melampirkan pasfoto background merah Ø Melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan Ø Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Ø Mengisi Form Pernyataan mengikuti training (Form by Sarana Katiga) Ø Mengisi Pakta Integritas (By Sarana Katiga) Ø Memiliki Handphone Android atau Laptop dengan koneksi internet yang baik Ø Melampirkan dokumen bukti kompetensi : – Cuplikan SOP Perusahaan sesuai Skema – JSA/SEA Perusahaan sesuai Skema – Permit to work – Sertifikat Pelatihan terkait Higiene Industri – Program Penyuluhan /Promosi Kesehatan – Laporan Manajemen Risiko Kesehatan (HRA) – Laporan Pengukuran Higiene Industri – Foto Dokumentasi Kegiatan Lapangan
|
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker R