Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu komponen penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di berbagai tempat, mulai dari lingkungan perkantoran hingga rumah tinggal. Namun, penggunaan APAR tidak semata-mata cukup dengan memiliki alat tersebut, tetapi juga harus memperhatikan rumus perhitungan kebutuhan APAR serta penempatan yang tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
Berikut Beberapa Poin Penting Mengenai Penempatan APAR:
Penempatan yang Mudah Diakses
APAR harus ditempatkan pada lokasi yang mudah diakses oleh semua orang di sekitarnya. Ini berarti APAR harus terletak di tempat yang terlihat jelas dan tidak terhalang oleh barang-barang atau peralatan lainnya. Idealnya, APAR harus terpasang di dinding dengan ketinggian minimal 15 cm dari lantai dan tinggi maksimal adalah 125 cm dari permukaan lantai. Lanjutkan baca