Bekerja Pada Ketinggian K3: Wajib Tahu Dasar Hukum dan Contohnya

Bekerja Pada Ketinggian K3: Wajib Tahu Dasar Hukum dan Contohnya

Pelatihan Kerja di Ketinggian

Dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat Asean Free Trade Area1https://asean.org/wp-content/uploads/images/archive/pdf/AFTA.pdf (AFTA) dan Asia Free Labour Area2https://asean.org/our-communities/asean-socio-cultural-community/labour/ (AFLA), maka untuk mencapai tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis salah satunya melalui diklat bekerja pada ketinggian K3 dan perangkat-perangkat pendukungnya agar bisa mendorong serta merealisasikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten untuk bekerja di ketinggian.

Penguatan sumber daya K3 mengacu pada upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk penerapan sistem manajemen K3 yang efektif. Hal ini mencakup investasi dan pengembangan kapasitas berbagai elemen yang berkontribusi pada keberhasilan pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja yang merata di seluruh Indonesia. Lanjutkan baca

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://asean.org/wp-content/uploads/images/archive/pdf/AFTA.pdf
  • 2
    https://asean.org/our-communities/asean-socio-cultural-community/labour/