DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
- Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja
- Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja
PENGERTIAN
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 5 :
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
- Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
Pasal 10 :
Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
- Peraturan Menteri No: PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja pada Bab 2 yaitu :
Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :
- tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
- tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di Gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
- tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja
RUANG LINGKUP
Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K.
Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan.
Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.
TUJUAN
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:
- Peserta memiliki pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di Tempat Kerja.
- Peserta memiliki ketrampilan dalam pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
TUGAS DAN KEWENANGAN
Berdasarkan PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja Bab 2 Pasal 6 mempunyai tugas dan kewenangan :
- Melaksanakan Tindakan P3K di tempat kerja;
- Merawat Fasilitas P3K di tempat kerja;
- Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
- Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
MASA BERLAKU LISENSI
Berdasarkan Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, Lisensi petugas P3K di tempat kerja berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan dan mengirimkan dokumen persyaratan disertai laporan kegiatan selama pemberian lisensi.
SILABUS
- Dasar – dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan perundangan bidang P3K di Tempat Kerja
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di tempat Kerja
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek
- Evaluasi
PRAKTEK
- Resusitasi Jantung Paru (RJP)
- Pertolongan Pertama pada Gangguan Umum
- Pertolongan Pertama pada Gangguan Lokal
- Pertolongan Pertama pada Keadaan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
- Tanggap Darurat dan Evakuasi korban dalam pertolongan pertama
DURASI
3 (Tiga) hari training
METODE PELATIHAN
Offline Training
PERSYARATAN PESERTA |
Ø Melampirkan Ijasah minimum SMA Ø Melampirkan Kartu Identitas (KTP) Ø Melampirkan Pas Foto (background merah) Ø Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Ø Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Ø Menggunakan/Membawa Laptop pada saat Evaluasi (Hari ke 3) Ø Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan Ø Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal. Ø Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan. |
BIAYA INVESTASI
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.
HARGA SUDAH TERMASUK
Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.