PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

 

PENDAHULUAN

Training petugas K3 Utama di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama dengan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

 

TUJUAN PROGRAM

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang.
  3. Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
  8. Identifikasi bahaya dan risiko
  9. darurat di ruang terbatas
  10. Alat Pelindung Diri

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

  1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  2. Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

 

MATERI

Teori :

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  9. Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
  10. Lock Out Tag Out
  11. Evaluasi

 

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

 

INSTRUKTUR

Instruktur adalah profesional yang berpengalaman di bidangnya baik dari PT. SARANA KATIGA NUSANTARA maupun Kemenakertrans.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI.

 

DURASI

5 hari

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SARANA KATIGA NUSANTARA

Bank Mandiri Cabang Jakarta Kalibata

Jl. Raya Pasar Minggu Km. 17,5 No.8

No Rek : 124.000.080.201.8

Petugas K3 Utama Ruang TerbatasShare on Whatsapp

Related Images: