Penting..! Simak Cara Menggunakan Gas Detector Portable Untuk Melakukan Pengukuran Kadar Gas Atmosfer

Penting..! Simak Cara Menggunakan Gas Detector Portable Untuk Melakukan Pengukuran Kadar Gas Atmosfer

Gas Atmosfer

Pekerjaan yang dilakukan pada Confined Space memiliki risiko dan bahaya yang tinggi bagi tenaga kerjanya seperti, terjadinya sesak nafas dan hilangnya kesadaran yang disebabkan oleh kekurangan oksigen atau paparan atmosfer beracun ketika kegiatan berlangsung.

Hal tersebut dapat terjadi, jika gas atmosfer di dalam Confined Space berada di atas Nilai Ambang Batas (NAB) .  

Personil yang bertugas untuk melaksanakan pengukuran dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya di Confined Space menggunakan Gas Detector Portable disebut dengan Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang K3 Di Ruang Terbatas1https://peraturan.bpk.go.id/Details/282464/permenaker-no-11-tahun-2023. Personel Teknisi Deteksi Gas yang terlatih dan kompeten serta memiliki Lisensi K3 yang diperbolehkan untuk melakukan pengujian dan pengukuran kadar gas pada Confined Space.

Gas Detector Portable
Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas (Sarana K3)

Artikel berikut membahas mengenai cara menggunakan Gas Detector Portable saat melakukan pengukuran Kadar Gas Atmosfer di dalam Confined Space

  1. Buka Manhole selama 1-2 jam sebelum dilakukan pengujian gas, agar oksigen dari luar dapat masuk dan gas beracun yang terdapat didalamnya bisa keluar.
  2. Nyalakan gas detector hingga terdengar bunyi alarm dan ikuti petunjuk yang terdapat pada layar gas detector.
  3. Gas detector akan mengidentifikasi gas yang ada di sekitar, sesuai pengaturan dari alat yang digunakan.
  4. Perhatikan kadar konsentrasi masing-masing gas, serta pastikan kadar oksigen didalam Confined Space berada di antara 19,5%-23,5% , bahan mudah terbakar atau meledak dengan konsentrasi tidak melebihi 10% konsentrasi batas bawah dapat meledak, bahan beracun dengan konsentrasi tidak melebihi nilai ambang batas yang terdapat dalam Confined Space.
  5. Jika Confined Space memiliki kedalaman, maka sambungkan selang ke gas detector. Agar pemeriksaan kadar gas dapat menjangkau bagian dasar, tengah dan permukaan Confined Space.
  6. Apabila hasil pengukuran gas di Confined Space diperoleh Nilai yang tidak aman, maka lakukan purging atau atur ventilasi udara, sampai dinyatakan aman.
  7. Lakukan pengecekan secara berkala selama pekerja masih melakukan pekerjaan di Confined Space 
Gas Detector Portable
Pelatihan Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas. (Sarana K3)

 

Gas Detector PortableShare on Whatsapp

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/282464/permenaker-no-11-tahun-2023