Kebakaran yang terjadi di tempat kerja mampu mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, Pekerja dan Stakeholder. Oleh karena itu, perlu upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan melakukan pengendalian kebakaran, pengadaan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamatan, implementasi prosedur penanggulangan kebakaran dan pembentukan organisasi tanggap darurat untuk menangani kebakaran.
Unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah kebakaran di tempat kerja adalah Unit Kerja Penanggulangan Kebakaran. Unit kerja ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
Tugas regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Pasal 5 terdiri dari:
- Petugas peran kebakaran ( Fire D )
- Regu penanggulangan kebakaran ( Fire C )
- Koordinator unit penanggulangan kebakaran ( Fire B )
- Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis ( Fire A )
Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai Tugas Regu Penanggulangan Kebakaran ( Fire C ).
Pelatihan Tugas Regu Penanggulangan Kebakaran
Regu penanggulangan kebakaran ( Fire C ) adalah satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
Regu kebakaran ini ditetapkan untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.
SYARAT PERSONEL REGU PENANGGULANGAN ( FIRE C )
Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun
- Pendidikan minimal SLTA
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran
TUGAS REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN ( FIRE C )
Regu penanggulangan kebakaran ( Fire C ) mempunyai tugas untuk :
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
- Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
- Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
- Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat kebakaran
- Memadamkan kebakaran
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang
- Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Mengamankan lokasi tempat kerja
- Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran