Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.
Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Sertifikat Pelatihan
Seluruh peserta yang mengikuti pelatihan dan telah dinyatakan lulus dalam pelatihan akan memperoleh Sertifikat & Lisensi dari Kemnaker RI.
Persyaratan Peserta
Ijasah minimal SMP
Kartu Identitas KTP
Pas Foto Background Merah
Surat keterangan kerja dari Perusahaan
Mengisi Surat Pernyataan Mengikuti Training (SPMT) yang dilengkapi dengan Materai
Melampirkan Logbook 500 jam kerja
Fasilitas Pelatihan
Sertifikat Digital TKPK 2
Lisensi Digital TKPK 2
2x Coffee Break & 1x Lunch
Souvenir & merchandise ekslusif
Tujuan
Pembinaan training ini bertujuan untuk :
Umum:
Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian.
Khusus:
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3.
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja.
Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian.
Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian.
Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Materi
Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.
Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali.
Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya.
Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (Fall factor) dalam akses tali.
Pemilihan,pemeriksaan dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai Simpul dan Angkur dasar.
Teknik manuver pergerakan pada tali.
Teknik pemanjatan pada struktur.
Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun.
Evaluasi teori dan praktek.
Biaya Pelatihan
Silakan hubungi tim admin untuk penawaran terbaru dan ketersediaan kuota. Biaya sudah termasuk fasilitas yang tercantum di atas. Kontak cepat (WhatsApp): +62 813-9804-5695
Metode Pelatihan
Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi
Durasi Pelatihan
Pelatihan ini memiliki durasi 6 (Enam) Hari.
Jadwal Pelatihan
3 – 10 Agustus 2026
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Lokasi Pelatihan
Lokasi Pelatihan :
• Head Office PT Sarana Katiga Nusantara
Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur
• Training Center PT Sarana Katiga Nusantara
Jl. Tenggilis, RT.003/RW.012, Mustikajaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bks, Jawa Barat
• Kantor Cabang Batam
Ruko The Summer Blok B1 No.10, Teluk Tering, Batam Kota,
Kota Batam, Kepulauan Riau
Tata Cara Pendaftaran
1. Konsultasi & cek kuota via WhatsApp +62 813-9804-5695
2. Kirim data peserta & dokumen: KTP, ijazah, pas foto latar merah, surat keterangan kerja.
3. Lengkapi SPMT bermaterai.
4. Lakukan pembayaran sesuai invoice.
5. Terima konfirmasi & undangan pelatihan (rundown & perlengkapan yang harus dibawa).
6. Hadir on time pada hari H untuk registrasi ulang dan safety induction.
Daftar Sekarang
Ikuti pelatihan & sertifikasi K3 resmi Kemnaker RI & BNSP. Daftar sekarang bersama PT Sarana Katiga Nusantara untuk tenaga kerja kompeten & bersertifikat nasional.