Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja

Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja

Latar Belakang

Berdasarkan Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 bahwa petugas P3K yang ditunjuk oleh suatu badan usaha atau industri harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K langsung dari instansi yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah (Pasal 2 ayat 1). Oleh karena itu peran petugas P3K sangat vital dalam mengurangi dan meminimalisir jumlah kecelakaan kerja dan resiko kematian di setiap perusahaan. Hal tersebut yang melatar belakangi PT Sarana Katiga Nusantara untuk menyediakan training & sertifikasi petugas P3K (First Aid) untuk bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). PT. SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemnaker RI menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Petugas P3K (First Aid) dengan instruktur yang berkompeten di bidangnya.

Daftar Sekarang

Ikuti pelatihan & sertifikasi K3 resmi Kemnaker RI & BNSP. Daftar sekarang bersama PT Sarana Katiga Nusantara untuk tenaga kerja kompeten & bersertifikat nasional.

Bagikan Pelatihan