Pelatihan dan Sertifikasi TKBT 2 di Batam sebagai Upaya Peningkatan Keahlian Tenaga Kerja di Kota Batam

Pelatihan dan Sertifikasi TKBT 2 di Batam sebagai Upaya Peningkatan Keahlian Tenaga Kerja di Kota Batam

Pelatihan TKBT 2 Batam

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan (K3) bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, melindungi aset perusahaan, melindungi masyarakat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun  1970[mfn]https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/uu-01-1970.pdf[/mfn].

Berdasarkan hasil olah  data kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan kasus Kecelakaan Kerja menunjukkan kecenderungan peningkatan kasus setiap tahunnya.

Kenaikan kasus kecelakaan kerja menjadi indikasi bahwa penerapan K3 harus ditingkatkan dan menjadi prioritas baik di industri minyak dan gas, konstruksi, manufaktur dan pelayanan publik di Batam.

Apa yang dimaksud Lisensi/SIO TKBT 2 ?

Pengusaha dan/ atau Pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3, dalarn pekerjaan pada ketinggian. Tenaga Kerja yang berwenang sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

PJK3 pembinaan seperti PT Sarana Katiga Nusantara, dapat menjadi solusi dalam mendapatkan Lisensi / SIO TKBT 2, melalui pelatihan dan sertifikasi TKBT 2 yang dilaksanakan.

Lisensi / SIO TKBT 2 yang didapatkan oleh peserta pelatihan memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika Lisensi / SIO TKBT 2 sudah habis masa berlakunya atau expired maka dapat diperpanjang melalui pengajuan ke Direktur Jenderal atau ke PJK3 pembinaan seperti PT Sarana Katiga Nusantara.


Apa itu Pelatihan TKBT 2 ?

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) merupakan program yang dirancang untuk membekali pekerja dengan keahlian, pengetahuan dan sikap kerja untuk bekerja di ketinggian. Program Pelatihan TKBT 2 ini merupakan program resmi yang dirancang serta mengacu pada Standar K3 Nasional & Internasional yang berlaku.

Pemerintah sebagai regulator telah memberikan panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dituangkan di dalam Undang – Undang No.1 tahun 1970[mfn]https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/uu-01-1970.pdf[/mfn] tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi mengenai Bekerja pada Ketinggian secara rinci di atur dalam Permenaker No. 9 tahun 2016[mfn]https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016[/mfn] tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan Pada Ketinggian.

Personel / Tenaga Kerja TKBT 2 adalah Tenaga kerja yang bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan atau Lantai Kerja Sementara serta bekerja atau bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan atau dengan posisi atau tempat kerja miring.

 

Tujuan Pelatihan TKBT 2

Setelah peserta mengikuti pelatihan TKBT 2, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  • Melaksanakan pekerjaan pada Lantai Kerja Tetap dan/ atau pada Lantai KerjaSementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint];
  • Bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakantangga;
  • Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan;
  • Melaksanakan pekerjaan pada posisi atau tempat kerja miring;
  • Menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol; dan
  • Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam ujian maka akan mendapatkan Lisensi dan Sertifikat TKBT 2

 

Materi Pelatihan TKBT 2

Setiap peserta Pelatihan & Sertifikasi TKBT 2 akan mendapatkan materi pembelajaran sebagai berikut :

  1. KELOMPOK DASAR

  1. Peraturan perundangan K3 yang dalam Pekerjaan pada Ketinggian (2 JP) 

 

  1. KELOMPOK INTI

  1. Karakterikstik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara (2 JP)
  2. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak (1 JP)
  3. Prisnsip penerapan factor jatuh (1 JP)
  4. Prosedur kerja aman pada ketinggian (1 JP)
  5. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan (4 JP)
  6. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring(1 JP)
  7. Teori dan praktek teknik menaikan dan menurunkan barang dengan system katrol (1 JP) 

 

  • KELOMPOK PENUNJANG

  1. Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat (2 JP)

 

  1. EVALUASI

  1. Tertulis (2 JP)
  2. Praktek (3 JP)

 

Persyaratan Pelatihan TKBT 2

Untuk mengikuti pelatihan dan mendapatkan Lisensi TKBT 2 maka seluruh peserta wajib memenuhi dan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Ijasah minimum SD / Sederajat
  2. Kartu Identitas
  3. Foto Formal untuk Sertifikat
  4. Surat keterangan kerja / tugas dari Perusahaan (bila telah bekerja)
  5. Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan secara penuh dari hari pertama sampai hari terakhir
  6. Memiliki smartphone dengan koneksi internet yang baik
  7. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
  8. Selama training online peserta wajib berada di dalam ruangan dan tidak sedang diluar ruangan, di jalan, di kendaraan dan sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi peserta
  9. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Penguji, yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
  10. Ketidakhadiran pada saat evaluasi & seminar dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

Lokasi Pelatihan TKBT 2

PT Sarana Katiga Nusantara merupakan tempat pelatihan K3 di Batam, yang bisa dijadikan referensi terbaik karena telah memiliki legalitas yang lengkap, dipercaya oleh ribuan perusahaan dan telah memiliki pengalaman di seluruh sektor industri.

Dengan kualitas pelayanan yang sangat baik dan dipercaya oleh para pelanggannya. Pelatihan & Sertifikasi K3 di Batam dapat dilaksanakan di Ruko The Summer Blok B1 No. 10, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau-Indonesia 29461 .

 

Ruko The Summer Blok B1 No 10, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepri

Apakah Pengusaha dan atau Pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja Pada Ketinggian ?

Ya, Pengusaha dan atau Pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja Pada Ketinggian hal tersebut sesuai Permenaker No. 9 tahun 2016[mfn]https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016[/mfn] tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan Pada Ketinggian.

Bekerja Pada Ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi:

  • Perencanaan
  • Prosedur kerja
  • Teknik bekerja aman
  • APD,Perangkat PelindungJatuh, dan Angkur
  • Tenaga Kerja

Daftar Sekarang

Ikuti pelatihan & sertifikasi K3 resmi Kemnaker RI & BNSP. Daftar sekarang bersama PT Sarana Katiga Nusantara untuk tenaga kerja kompeten & bersertifikat nasional.

Bagikan Artikel