Mencegah Malapetaka: Panduan Pemeriksaaan dan Pengujian Elevator Wajib!

Mencegah Malapetaka: Panduan Pemeriksaaan dan Pengujian Elevator Wajib!

Standar Pemeriksaan Lift

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan atau barang.

Saat ini penggunaan elevator menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari adanya gedung bertingkat seperti pada apartemen, mall, gedung perkantoran, rumah tinggal. Oleh sebab itu, penting untuk memahami keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna mencegah terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja pada elevator. Pemahaman K3 elevator harus terus diberikan baik kepada perusahaan maupun masyarakat pengguna elevator. Mengingat adanya potensi bahaya dan kecelakaan kerja dalam penggunaan elevator maka Pemerintah telah mengatur mengenai pelaksanaan K3 Elevator Dan Eskalator Melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 20171https://peraturan.bpk.go.id/Details/145520/permenaker-no-6-tahun-2017.

Setiap Elevator dan Eskalator harus dilakukan pemeriksaaan dan pengujian Elevator sebagai berikut : 

  • Perencanaan
  • Pembuatan
  • Pemasangan
  • Perakitan
  • Pemakaian
  • Perawatan
  • Pemeliharaan
  • Perbaikan

Pemeriksaan Elevator dilakukan dengan cara mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung dan mengukur Elevator atau Eskalator untuk memastikan terpenuhinya (Pasal 2 ayat 3).

Pengujian Elevator dan Eskalator merupakan kegiatan pemeriksaan untuk mengetes kemampuan operasi, bahan dan konstruksi Elevator dan Eskalator untuk memastikan terpenuhinya ketentuan (Pasal 2 ayat 3).

Pemeriksaaan dan Pengujian Elevator dan Eskalator, meliputi :

  1. Pemeriksaan dan atau pengujian Pertama
  2. Pemeriksaan dan atau pengujian Berkala
  3. Pemeriksaan dan atau pengujian Khusus
  4. Pemeriksaan dan atau pengujian Ulang

 

  • Pemeriksaan dan atau pengujian Pertama

Pemeriksaan dan atau pengujian pertama dilakukan pada tahap perencanaan, pembuatan, sebelum penyerahan kepada pemilik atau setelah dilakukan perbaikan dengan penggantian bagian / komponen. (pasal 6 ayat 1)

  • Pemeriksaan dan atau pengujian Berkala

Pemeriksaan dan atau pengujian yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

  • Pemeriksaan dan atau pengujian Khusus

Pemeriksaan dan atau pengujian yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kerja.

  • Pemeriksaan dan atau pengujian Ulang

Pemeriksaan dan atau pengujian yang dilakukan apabila hasil dari pemeriksaan dan atau pengujian sebelumnya terdapat keraguan.

Pemeriksaaan dan Pengujian Elevator dapat dilakukan oleh :

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan; dan atau
  2. Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Untuk melakukan pemeriksaaan dan pengujian Elevator dapat menggunakan contoh formulir berikut :

  

Pemeriksaaan Dan Pengujian ElevatorShare on Whatsapp

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/145520/permenaker-no-6-tahun-2017