Pemadam Kebakaran
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan koordinator unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Unit Penanggulangan Kebakaran Terdiri Dari :
- Petugas Peran Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaraan
- Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Tujuan Dibentuk Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (FIRE B) ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
- Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus
Petugas Pemadam Kebakaran
Silabus
- Sistem Pengawasan K3
- Kebijakan K3
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970
- Sistem Manajemen K3
- Norma-Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Sistem Manajemen K3
- Teori api dan anatomi kebakaran
- Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
- Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energy/panas lainnya
- Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
- System deteksi & alarm kebakaran
- Alat pemadam api ringan
- Hydran springkler
- Sistem pemadam kimia
- Fire Safety equipment
- Teknis Inspeksi
- Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
- Sistem Pelaporan Kecelakaan
- Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan lainnya
- Asuransi Kebakaran
- Pengorganisasian system tanggap darurat
- Prosedur tanggap darurat kebakaran
- Pertolongan penderita gawat darurat
- Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
- APAR, Hydran, Penyelamatan
- Manual tanggap darurat
- Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
- Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
- Praktek
- Kunjungan ke tempat kerja
- Diskusi/perumusan
- Evaluasi
Persyaratan Peserta
- Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
- Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
- Foto copy KTP
- Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
- Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
- Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
- Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya
Durasi
6 hari
Metode
Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI