Klasifikasi Kelas Kebakaran Menurut ISO 3941:2026: Kenali Kelas A, B, C, D, F, dan L Bersama PT Sarana Katiga Nusantara

Klasifikasi Kelas Kebakaran Menurut ISO 3941:2026: Kenali Kelas A, B, C, D, F, dan L Bersama PT Sarana Katiga Nusantara

Klasifikasi Kelas Kebakaran Menurut ISO 3941:2026: Kenali Kelas A, B, C, D, F, dan L Bersama PT Sarana Katiga Nusantara

Kebakaran tidak selalu memiliki karakteristik yang sama. Bahan yang terbakar dapat berupa kayu, cairan mudah terbakar, gas, logam, minyak masak, hingga baterai lithium-ion. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami klasifikasi kelas kebakaran ISO 3941:2026 agar dapat mengenali karakter bahaya kebakaran dengan lebih baik.

Pemahaman tersebut penting karena jenis bahan yang terbakar dapat memengaruhi strategi pengendalian kebakaran. Selain itu, identifikasi kelas kebakaran membantu perusahaan dalam melakukan penilaian risiko, merancang prosedur keadaan darurat, dan menentukan kebutuhan sistem proteksi kebakaran.

Pada Januari 2026, International Organization for Standardization (ISO) menerbitkan ISO 3941:2026 – Classification of fires sebagai edisi ketiga. Standar ini menggantikan ISO 3941:2007. ISO menyatakan bahwa standar tersebut mengelompokkan kebakaran berdasarkan sifat atau jenis bahan bakar yang mengalami pembakaran. Standar ini terutama berguna dalam konteks peralatan proteksi dan pemadaman kebakaran.

Salah satu perubahan penting pada edisi terbaru adalah penambahan Kelas L untuk kebakaran yang melibatkan sel dan baterai lithium-ion tertentu. Perubahan ini menjadi semakin relevan karena penggunaan baterai lithium-ion terus meluas pada peralatan elektronik, kendaraan listrik, peralatan kerja, hingga sistem penyimpanan energi.

Melalui artikel ini, PT Sarana Katiga Nusantara mengajak perusahaan dan tenaga kerja untuk memahami klasifikasi kebakaran secara tepat serta membedakan sistem klasifikasi ISO dengan ketentuan yang digunakan dalam regulasi K3 Indonesia.

Apa Itu ISO 3941:2026?

ISO 3941:2026 merupakan standar internasional mengenai klasifikasi kebakaran atau Classification of fires. ISO menerbitkan edisi ketiganya pada 21 Januari 2026. Standar tersebut berada di bawah ISO/TC 21/SC 2 dan menggantikan ISO 3941:2007.

ISO mengelompokkan kebakaran berdasarkan sifat bahan yang mengalami pembakaran. Dengan demikian, klasifikasi tidak hanya berfungsi sebagai pemberian nama kelas kebakaran. Sistem tersebut juga membantu pengguna memahami sifat bahaya yang sedang dihadapi.

Dalam ISO 3941:2026 terdapat enam kategori utama, yaitu:

  • Kelas A
  • Kelas B
  • Kelas C
  • Kelas D
  • Kelas F
  • Kelas L

Menariknya, ISO 3941:2026 tidak menetapkan kelas khusus untuk kebakaran yang melibatkan risiko listrik. ISO menjelaskan bahwa klasifikasi dibuat berdasarkan material yang terbakar. Karena itu, risiko listrik diperlakukan sebagai bahaya yang perlu dipertimbangkan, bukan sebagai kelas bahan bakar tersendiri.

Hal ini sangat penting dipahami oleh tenaga K3 di Indonesia. Sebab, sistem klasifikasi dalam regulasi Indonesia memiliki perbedaan, khususnya pada penggunaan istilah Kelas B dan Kelas C.

1. Kebakaran Kelas A Menurut ISO 3941:2026

Kebakaran Kelas A melibatkan bahan padat yang umumnya bersifat organik dan dapat membentuk bara ketika terbakar.

Contohnya antara lain:

  • kayu;
  • kertas;
  • kain;
  • karet; dan
  • berbagai jenis plastik atau bahan padat lainnya.

Jenis kebakaran ini banyak ditemukan pada bangunan perkantoran, gudang, area produksi, fasilitas pendidikan, hingga lingkungan konstruksi.

Sebagai contoh, tumpukan kertas yang terbakar di ruang arsip dapat masuk dalam karakteristik Kelas A. Begitu juga dengan kebakaran yang melibatkan kayu atau material padat tertentu di gudang.

Namun, perusahaan tetap perlu mengidentifikasi seluruh material yang ada di lokasi. Sebab, satu kejadian kebakaran dapat melibatkan lebih dari satu jenis bahan.

2. Kebakaran Kelas B Menurut ISO 3941:2026

Dalam ISO 3941:2026, Kelas B berkaitan dengan kebakaran yang melibatkan cairan atau bahan padat yang dapat mencair.

Contohnya dapat mencakup bahan cair mudah terbakar yang digunakan dalam aktivitas industri.

Risiko Kelas B perlu mendapat perhatian karena cairan dapat menyebar ke area lain. Akibatnya, permukaan kebakaran berpotensi bertambah luas dalam waktu singkat.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu memperhatikan tempat penyimpanan bahan, ventilasi, sumber penyalaan, prosedur penanganan tumpahan, serta sistem proteksi kebakaran.

Selain itu, pekerja perlu memahami karakteristik bahan melalui informasi keselamatan yang tersedia, termasuk Safety Data Sheet atau SDS jika berlaku.

3. Kebakaran Kelas C Menurut ISO 3941:2026

Kebakaran Kelas C menurut ISO 3941:2026 adalah kebakaran yang melibatkan gas.

Contohnya dapat berkaitan dengan gas mudah terbakar yang digunakan untuk proses produksi atau aktivitas kerja tertentu.

Bahaya gas tidak hanya berasal dari nyala api. Kebocoran gas juga dapat membentuk atmosfer mudah terbakar. Dalam kondisi tertentu, campuran gas dengan udara dapat meningkatkan risiko kebakaran maupun ledakan.

Karena itu, perusahaan perlu mengendalikan sumber penyalaan serta memastikan instalasi dan sistem penyimpanan dalam kondisi aman. Selain itu, deteksi kebocoran, ventilasi, inspeksi, dan prosedur tanggap darurat perlu disesuaikan dengan hasil penilaian risiko.

Jangan Salah: Kelas C ISO Berbeda dengan Kelas C Permenaker

Bagian ini menjadi salah satu hal terpenting bagi pembaca di Indonesia.

Dalam ISO 3941:2026, Kelas C berarti kebakaran gas.

Sementara itu, klasifikasi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 menggunakan Kelas C untuk kebakaran pada instalasi listrik bertegangan. Regulasi Indonesia tersebut juga memasukkan cairan dan gas mudah terbakar ke dalam Kelas B.

Dengan demikian, perusahaan tidak boleh menggunakan istilah “Kelas C” tanpa memahami standar atau regulasi yang sedang menjadi rujukan.

4. Kebakaran Kelas D Menurut ISO 3941:2026

Kelas D merupakan kebakaran yang melibatkan logam.

Jenis kebakaran ini biasanya menjadi perhatian pada industri tertentu yang memproses, menyimpan, atau menggunakan logam reaktif atau mudah terbakar.

Kebakaran logam membutuhkan penanganan khusus. Oleh karena itu, pekerja tidak boleh memilih media pemadam hanya berdasarkan kebiasaan.

Karakteristik logam, ukuran material, bentuk partikel, kondisi proses, serta kemungkinan reaksi dengan media pemadam harus menjadi bagian dari penilaian risiko.

Dengan kata lain, perusahaan perlu mengenali bahan terlebih dahulu sebelum menentukan metode pengendaliannya.

5. Kebakaran Kelas F Menurut ISO 3941:2026

Kebakaran Kelas F melibatkan media memasak berupa minyak nabati atau lemak hewani yang digunakan pada peralatan memasak.

Risiko tersebut dapat ditemukan pada:

  • dapur komersial;
  • restoran;
  • kantin perusahaan;
  • hotel;
  • fasilitas katering; dan
  • area pengolahan makanan.

Minyak dan lemak pada suhu tinggi membutuhkan penanganan yang tepat. Kesalahan tindakan dapat menyebabkan api membesar atau menyebar.

Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki dapur atau fasilitas memasak perlu memasukkan risiko kebakaran minyak dalam identifikasi bahayanya. Selain menyediakan proteksi yang sesuai, pekerja juga perlu mendapat edukasi mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika terjadi kebakaran.

6. Kebakaran Kelas L: Pembaruan Penting ISO 3941:2026

Perubahan yang paling menarik perhatian dalam klasifikasi kelas kebakaran ISO 3941:2026 adalah hadirnya Kelas L.

Kelas L digunakan untuk kebakaran yang melibatkan sel dan baterai lithium-ion ketika tidak terdapat lithium metal. Penambahan Kelas L menjadi salah satu perubahan utama dibandingkan ISO 3941:2007.

Contoh penerapannya dapat berkaitan dengan baterai lithium-ion yang digunakan pada:

  • kendaraan listrik;
  • laptop;
  • telepon seluler;
  • power bank;
  • alat kerja portabel;
  • forklift listrik;
  • perangkat elektronik;
  • sistem penyimpanan energi atau Battery Energy Storage System.

Mengapa Kebakaran Lithium-Ion Mendapat Kelas Tersendiri?

Baterai lithium-ion memiliki karakteristik bahaya yang berbeda dari banyak bahan konvensional.

Salah satu risiko utamanya adalah thermal runaway. Kondisi tersebut terjadi ketika temperatur sel meningkat dan memicu reaksi berantai yang menghasilkan panas lebih lanjut.

Selain itu, kebakaran baterai lithium-ion dapat melibatkan pelepasan gas mudah terbakar, energi yang tinggi, penyebaran panas antarsel, serta kemungkinan terjadinya penyalaan kembali setelah api terlihat padam.

ANPI mencatat bahwa pembaruan ISO ini mempertimbangkan karakteristik seperti densitas energi tinggi, pelepasan panas yang cepat, thermal runaway, pelepasan gas beracun atau mudah terbakar, risiko ledakan dalam ruang terbatas, dan kemungkinan penyalaan kembali.

Oleh sebab itu, fasilitas yang menggunakan baterai lithium-ion dalam jumlah besar perlu meninjau kembali penilaian risiko kebakaran dan prosedur tanggap daruratnya.

7. Tabel Klasifikasi ISO 

🔥 Kelas Bahan yang Terbakar Contoh Ingat!
A Padatan Kayu, kertas, kain 💧 Air dapat digunakan pada kondisi yang sesuai
B Cairan/padatan mencair BBM, solvent, cat 🚫 Jangan menyebarkan bahan bakar dengan air
C Gas LPG, propane, butane ⚠️ Hentikan sumber gas bila aman
D Logam Magnesium, titanium, logam reaktif ⚠️ Gunakan agen khusus logam
F Minyak/lemak masak Deep fryer, minyak goreng 🚫 Jangan gunakan air
L Lithium-ion HP, laptop, EV, battery pack ⚠️ Thermal runaway & reignition

 

Regulasi Penanggulangan Kebakaran yang Perlu Diperhatikan di Indonesia

Selain memahami ISO 3941:2026, perusahaan di Indonesia tetap harus memperhatikan peraturan nasional yang berlaku.

Beberapa regulasi dan sumber yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran di tempat kerja antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU Nomor 1 Tahun 1970 menjadi salah satu dasar utama penerapan keselamatan kerja di Indonesia. Portal resmi Teman K3 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat regulasi tersebut berstatus berlaku.

Dalam konteks penanggulangan kebakaran, penerapan keselamatan kerja tidak hanya berfokus pada pemadaman. Perusahaan juga perlu melakukan pencegahan, menyediakan sarana penyelamatan, dan meningkatkan kesiapan pekerja.

2. PER.04/MEN/1980 tentang APAR

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 mengatur syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR.

Per September 2026, portal resmi Teman K3 Kemnaker mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku.

Regulasi inilah yang juga perlu diperhatikan ketika perusahaan membahas klasifikasi kebakaran dalam konteks APAR di Indonesia.

3. PER.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik

Regulasi lain yang relevan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.

Kementerian Ketenagakerjaan masih mencantumkannya dalam kelompok peraturan K3 bidang penanggulangan kebakaran pada portal Teman K3.

Sistem alarm memiliki fungsi penting karena membantu memberikan peringatan lebih awal ketika kondisi kebakaran terdeteksi.

4. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997

Instruksi tersebut membahas pengawasan khusus K3 penanggulangan kebakaran. Regulasi ini juga tercantum dalam kelompok peraturan penanggulangan kebakaran pada portal resmi Teman K3 Kemnaker.

Dalam pendekatan proteksi kebakaran, perusahaan perlu memperhatikan pencegahan, sistem deteksi, alarm, APAR, sarana penyelamatan, dan organisasi tanggap darurat.

5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999

KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja juga menjadi regulasi penting.

Portal Teman K3 Kemnaker mencatat Keputusan Menteri tersebut berstatus berlaku.

Regulasi ini memperkuat pentingnya kesiapan sumber daya manusia serta organisasi dalam penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Apakah ISO 3941:2026 Menggantikan Regulasi Kebakaran Indonesia?

Tidak.

ISO 3941:2026 merupakan standar internasional mengenai klasifikasi kebakaran. Sementara itu, perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetap perlu mematuhi peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan dapat menggunakan ISO sebagai referensi teknis sesuai kebutuhan. Namun, penerapannya tetap perlu diselaraskan dengan regulasi nasional, penilaian risiko, karakteristik fasilitas, serta standar lain yang relevan.

Perusahaan juga perlu menghindari anggapan bahwa seluruh klasifikasi dalam ISO otomatis menggantikan klasifikasi yang tercantum dalam PER.04/MEN/1980.

Mengapa Pekerja Perlu Memahami Klasifikasi Kebakaran?

Pengetahuan mengenai kelas kebakaran membantu pekerja memahami bahwa setiap kebakaran memiliki karakteristik berbeda.

Pemahaman tersebut dapat membantu perusahaan dalam:

  • mengenali potensi bahaya kebakaran;
  • melakukan penilaian risiko;
  • menentukan prosedur tanggap darurat;
  • menyusun prosedur penggunaan peralatan pemadam;
  • menentukan kebutuhan sistem proteksi kebakaran;
  • meningkatkan kesiapan pekerja;
  • mengembangkan program simulasi keadaan darurat; dan
  • mencegah tindakan pemadaman yang tidak sesuai.

Namun, menyediakan peralatan saja belum cukup. Pekerja juga perlu mengetahui bagaimana menggunakannya secara aman.

Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa tindakan pemadaman awal tidak justru membahayakan pekerja. Apabila kebakaran sudah berkembang atau kondisi tidak aman, prioritas harus beralih pada peringatan darurat, evakuasi, dan penanganan oleh personel yang kompeten.

Tingkatkan Pemahaman K3 Bersama PT Sarana Katiga Nusantara

Perubahan teknologi juga membawa perubahan pada profil risiko di tempat kerja. Penggunaan baterai lithium-ion merupakan salah satu contohnya.

Oleh karena itu, tenaga kerja perlu terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi K3. Perusahaan juga perlu memperbarui identifikasi bahaya ketika terdapat teknologi, material, proses, atau peralatan baru.

PT Sarana Katiga Nusantara mendukung peningkatan pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui program edukasi dan pelatihan K3 yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Melalui pemahaman yang tepat, pekerja tidak hanya mengetahui cara menggunakan peralatan keselamatan. Mereka juga dapat memahami bahaya, mengambil tindakan pencegahan, serta merespons kondisi darurat dengan lebih terarah.

Kesimpulan

ISO 3941:2026 membawa pembaruan penting dalam klasifikasi kebakaran. Standar internasional tersebut membagi kebakaran menjadi Kelas A, B, C, D, F, dan L.

Kelas A berkaitan dengan bahan padat tertentu. Kelas B berkaitan dengan cairan atau bahan yang dapat mencair. Selanjutnya, Kelas C berkaitan dengan gas, sedangkan Kelas D berkaitan dengan logam. Kelas F digunakan untuk kebakaran media memasak berupa minyak atau lemak. Sementara itu, Kelas L menjadi klasifikasi baru untuk kebakaran sel dan baterai lithium-ion tertentu.

Namun, perusahaan Indonesia perlu memahami adanya perbedaan antara ISO 3941:2026 dengan PER.04/MEN/1980. Perbedaan paling jelas terdapat pada Kelas C. ISO menggunakan Kelas C untuk gas, sedangkan regulasi Indonesia tersebut menggunakan Kelas C untuk instalasi listrik bertegangan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya selalu menyebutkan standar atau regulasi yang menjadi dasar klasifikasi.

Selain memahami klasifikasi kelas kebakaran ISO 3941:2026, perusahaan perlu memperkuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan darurat, serta kompetensi tenaga kerja.

Bersama PT Sarana Katiga Nusantara, tingkatkan pemahaman dan kompetensi K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, siap, dan memiliki budaya keselamatan yang kuat.

Keselamatan bukan hanya tentang menyediakan peralatan. Keselamatan dimulai dari pengetahuan, kompetensi, dan tindakan pencegahan yang tepat.

Sumber dan Referensi

  1. International Organization for Standardization (ISO), ISO 3941:2026 – Classification of fires, Edisi 3, Januari 2026.
  2. Kementerian Ketenagakerjaan RI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Kementerian Ketenagakerjaan RI, PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan RI, PER.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.
  5. Kementerian Ketenagakerjaan RI, INS.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
  6. Kementerian Ketenagakerjaan RI, KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

 

Daftar Sekarang

Ikuti pelatihan & sertifikasi K3 resmi Kemnaker RI & BNSP. Daftar sekarang bersama PT Sarana Katiga Nusantara untuk tenaga kerja kompeten & bersertifikat nasional.

Bagikan Artikel