Sarana K3 Building: Pusat Training Ahli K3 Madya Konstruksi di Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya
Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang membutuhkan perhatian khusus terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Peningkatan kesadaran akan pentingnya ahli K3 konstruksi telah mendorong pembukaan Sarana K3 Building di Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810. Tempat ini menjadi pusat training ahli madya K3 konstruksi yang tidak hanya melayani Bekasi, tetapi juga wilayah Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya.
Lokasi Training Ahli K3 Sarana Katiga Nusantara
Sarana K3 Building menempati lokasi yang sangat strategis di Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810. Keberadaannya yang berdekatan dengan pasar Pondok Gede menjadikannya mudah diakses dan ditemukan. Hal ini memudahkan peserta training, baik yang berasal dari Bekasi, Jakarta, Tangerang, maupun wilayah sekitarnya.
Harga training ahli madya K3 konstruksi bisa langsung langsung click nomor WA yang tertera di website kami Lanjutkan baca →
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
Undang-undang No. 21 tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga kerjaan di Industri dan Perdagangan.
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi, beserta pedoman teknisnya.
PENGERTIAN
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 5 :
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
pasal 70 ayat ( 1 ) Undang-Undang No, Perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat.
pasal 70 ayat (2), Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan :
Pasal 1 (a) : Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.
Pasal 1 (b) : Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman.
Pasal 2 : Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
TUJUAN PROGRAM
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu, mengetahui dan memahami :
Peraturan perundangan ditempat Kerja.
Peserta dapat memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara Umum.
Peserta mampu mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
Dapat melakukan aman dalam pekerjaan proyek/konstruksi bangunan pencegahan kecelakaan kerja, usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.
AKADEMIK/PENGETAHUAN YANG DIMILIKI :
Memiliki dan menguasai pengetahuan K3 serta mempunyai kemampuan secara baik tentang :
Potensi bahaya konstruksi bangunan.
Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan.
Prosedur kerja aman konstruksi bangunan.
Peraturan Keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi.
Dapat melakukan pelaksanaan usaha-usaha pencegahan kecelakaan kerja konstruksi, untuk :
Mengidentifikasi kecelakaan kerja dan mengantisipasi tindakan dan kondisi berbahaya.
Melaksanakan pengawasan atas tindakan dan kondisi berbahaya.
Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan/pelatihan dalam bidang keilmuan K3 konstruksi.
Memberi nasihat/konsultasi, rekomendasi dan komunikasi, teori dan teknis K3 Konstruksi.
Mengaudit dan mengevaluasi secara efektif atas pelaksaan program program K3 Konstruksi.
Mendorong terlaksananya sistim K3 konstruksi.
Memberi pemecahan persoalan – persoalan K3 konstruksi dan dapat menetapkan dengan tegas pemecahanya.
Mengawasi dan memimpin pelaksanaan program program sistim K3 Konstruksi.
MASA BERLAKU LISENSI
Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
SILABUS – Ahli Madya K3 Konstruksi
Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
Manajamen Konstruksi
Pengetahuan Teknik Konstruksi
Pengetahuan Dasar K3
Manajemen dan Administrasi
K3 Pekerjaaan Konstruksi
Manajemen Resiko
Manajemen Lingkungan
K3 Peralatan Konstruksi
Sistim Pemadam Kebakaran
Kesiagaan dan Sistim Kebakaran
Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
Pengenalan bahaya Radiasi dan radio aktif
Higiene Perusahaan dan proyek
Manajemen Umum
K3 ruang tertutup
Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
Komunikasi, Konsultasi dan kesadaran K3
Pengetahuan Auditing K3
Observasi lapangan dan Penyusunan makalah
Seminar
Evaluasi Akhir
DURASI
9 (Sembilan) hari training
METODE PELATIHAN
OfflineTraining
PERSYARATAN PESERTA
Dengan persyaratan minimal D3. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :
Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum D3.
Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas.
Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).
Menyerahkan Surat keterangan dari Perusahaan.
Menyerahkan Sertifikat dan Lisensi Ahli K3 Muda Konstruksi Kemenaker RI yang masih berlaku.
Surat Keterangan Sehat yang dikirimkan 3 hari sebelum training Hari Pertama.
Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan.
Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
Ketidakhadiran pada saat evaluasi & seminar dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.
BIAYA INVESTASI
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi
Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!
Pengertian Buruh
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 20031https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.
Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.
Sejarah Hari Buruh 1 Mei
Sejarah Hari Buruh2https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois. bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?
Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.
Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.
Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.
Jenis-jenis Buruh
Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.
Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?
Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.
Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya
Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).
Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.
Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.
Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.
Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja
Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.
Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.
Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.
Buruh Berdasarkan Karakteristiknya
Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).
Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.
Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.
Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.
Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!
Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!
Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.
Khusus
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Silabus
Undang-Undang Standard an Peraturan K3
Manajemen Konstruksi
Pengetahuan Dasar K3
Pengetahuan Teknik Konstruksi
Manajemen dan Administrasi K3
K3 Pekerjaan Konstruksi
Manajemen Resiko
Manajemen Lingkungan
K3 Peralatan Konstruksi
Sistem Pemadam Kebakaran
Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
Penanganan Material Yang Berbahaya
Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif
Higiene Perusahaan dan Proyek
K3 Ruang Tertutup
Manajemen Umum
Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
Komunikasi, Konsultasi dan Kesadaran K3
Pengetahuan Auditing K3
Studi Bahaya dan Operasinya (Hazop)
Penilaian dan Studi Kasus-kasus K3
Penelitian, Statistik, Penulisan Laporan / Makalah dan Seminar
Evaluasi Akhir
Persyaratan Peserta
Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan D-3 Teknik dengan pengalaman kerja dibidang proyek Konstruksi sekurang-kurangnya 3 tahun.
Peserta menyerahkan Photocopy KTP
Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif
Durasi
10 Hari
Metode
Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05 /PRT/M/2014)
Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Madya K3 Konstruksi merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional.
Tujuan
Pembinaan training ini bertujuan untuk :
Umum
Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.
Khusus
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Silabus
Undang-Undang, Standard an Peraturan K3
Manajemen Konstruksi
Pengetahuan teknik konstruksi
Pengetahuan dasar K3
Manajemen dan Administrasi
K3 Pekerjaan Konstruksi
Manajemen Resiko
Manajemen Lingkungan
K3 Peralatan Konstruksi
Sistem pemadaman kebakaran
Kesiagaan dan sistem kebakaran
Kesiagaan dan sistem tanggap darurat
Pengenalan bahaya dan sistem radio aktif
Hygiene perusahaan dan project
Manajemen umum
K3 ruang tertutup
Manajemen pelatihan dan kompetensi K3
Komunikasi, konsultasi dan kesadaran K3
Pengetahuan auditing K3
Observasi lapangan dan Penyusunan Makalah
Seminar
Evaluasi
Persyaratan Peserta
Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan STM atau Sederajat dengan pengalaman kerja dibidang petugas K3 Konstruksi sekurang-kurangnya 3 tahun.
Peserta menyerahkan Photocopy KTP
Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif
Durasi
9 Hari
Metode
Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI
Pelatihan Teknisi Scaffolding merupakan salah satu bagian dari Pembinaan yang di fokuskan untuk para Teknisi Scaffolder di Indonesia supaya memiliki Skill dalam hal Keselamatan dan Kesehatan bekerja.Tujuan dari program pelatihan Teknisi Perancah Sertifikasi Kemnaaker RI ini adalah di harapkan para pekerja khususnya Scaffolder mampu melakukan pemasangan ,perawatan,pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya,orang lain,konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasian.
Tujuan
Pembinaan training ini bertujuan untuk :
Umum
Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.
Khusus
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Silabus
Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Menaker No.1 /Men/1980 tentang K3 Konstruksi bangunan
Surat Keputusan Bersama Menaker dan Menteri Pekerjaan Umum No 174 /Men/1986 dan No 101 /Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunan
Pengetahuan Dasar Perancah
Jenis-jenis perancah
Standar dan Pedoman Teknis Perancah
Dasar-Dasar Perhitungan Konstruksi Perancah
Supervisi Perancah
Penggunaan Perancah yang aman
Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
Evaluasi
Praktek
Ujian
Persyaratan Peserta
Memiliki Ijasah dengan Minimum SMA/Sederajat
Peserta menyerahkan Photocopy KTP
Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif
Durasi
4 Hari
Metode
Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Selain untuk memenuhi peraturan pemerintah, Pelatihan ini dirancang agar para peserta memperoleh pengetahuan dan ketrampilan dasar yang dibutuhkan dalam hal merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan, mengecek dan mengawasi serta memastikan pekerjaanscaffolding dengan aman.
Tujuan
Pembinaan training ini bertujuan untuk :
Umum
Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.
Khusus
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Industri Konstruksi adalah pekerjaan yang penuh risiko, dibandingkan industri yang lain seperti manufaktur, Cargo, Stevedoring dan lain-lain industri konstruksi menduduki peringkat pertama dalam jumlah kecelakaan meninggal bahkan dua kali lipat dibandingkan dengan industri manufaktur. Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi.
Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi dan ISO 450001:2018 merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional dan internasional.
Tujuan
Pembinaan training ini bertujuan untuk :
Umum
Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.
Khusus
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Silabus
Undang-Undang No 1 Tahun 1970
Permenakertrans No 1/Men/1980
Pengetahuan Teknik Konstruksi
Pengetahuan Dasar K3
Manajemen dan Administrasi K3
K3 Pekerjaan konstruksi
Manajemen Lingkungan
K3 Peralatan Konstruksi
Sistem Pemadam Kebakaran
Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
Higiene Perusahaan dan Proyek
Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
Seminar
Evaluasi Akhir
Persyaratan Peserta
Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan STM atau Sederajat dengan pengalaman kerja dibidang petugas K3 Konstruksi sekurang-kurangnya 3 tahun.
Peserta menyerahkan Photocopy KTP
Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif
Durasi
5 Hari
Metode
Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI
Related Images:
Translate »
Hai, ada yang bisa kami bantu?
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami