Partisipasi Sarana Katiga Nusantara di Event Japnas Bekasi Anniversary 2024

Partisipasi Sarana Katiga Nusantara di Event Japnas Bekasi Anniversary 2024

Sarana Katiga Nusantara sebagai Tempat Pelatihan K3 Terbaik di Indonesia, berpartisipasi di event Japnas Bekasi Anniversary 2024 yang diadakan di Imperial Aston Hotel Bekasi pada tanggal 18 Februari 2024

Event Japnas Bekasi Anniversary 2024 adalah perayaan ulang tahun yang ke 4 dari organisasi bisnis Japnas Bekasi (Jaringan Pengusaha Nasional Bekasi)

Acara yang mengambil tema Sinergi Menjadi Pemenang Bisnis 2024 di hadiri oleh Ketua Umum DPP Jaringan Pengusaha Nasional yang diwakili oleh Ketua Harian DPP Bapak Widiyanto Saputro beserta jajaran pengurus, Ketua harian PW Jabar Bapak Iwan Gunawan, Ketua Umum Japnas Bekasi Bapak Edi Rukminto dan Ketua Harian Japnas Bekasi Bapak Abdul Fatah Lanjutkan baca

Related Images:

Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Banggai Laut Sulawesi Tengah

Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Banggai Laut Sulawesi Tengah

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Banggai Laut Sulawesi Tengah sangat dibutuhkan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko insiden kerja di Industri. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat bermanfaat dalam setiap manufaktur, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Banggai Laut Sulawesi Tengah dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Banggai Laut Sulawesi Tengah khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin muncul.

Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Banggai Laut Sulawesi Tengah PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara dapat menjadi Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Banggai Laut Sulawesi Tengah. Pelaksanaan training dapat dilakukan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami laksanakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka kami yakin mampu melaksanakan training K3 di Banggai Laut Sulawesi Tengah Lanjutkan baca

Related Images:

Tempat Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Supiori Papua

Tempat Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Supiori Papua

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Supiori Papua sangat diperlukan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko musibah kerja di area kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam setiap manufaktur, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri di Supiori Papua dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Tempat Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Supiori Papua khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin muncul.

Tempat Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Supiori Papua PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara dapat menjadi Tempat Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Supiori Papua. Pelaksanaan workshop bisa diselenggarakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami adakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin mampu melaksanakan training K3 di Supiori Papua Lanjutkan baca

Related Images:

Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Langkat Sumatera Utara

Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Langkat Sumatera Utara

Lembaga Sertifikasi Kerja di Ketinggian

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Langkat Sumatera Utara sangat diperlukan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko musibah kerja di lingkungan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat berguna dalam setiap sektor, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Langkat Sumatera Utara1https://langkatkab.bps.go.id/subject/9/industri.html dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Langkat Sumatera Utara khusus untuk mengatasi resiko yang mungkin timbul.

Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Langkat Sumatera Utara PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Tempat Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Langkat Sumatera Utara. Pelaksanaan pelatihan bisa diadakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami adakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin mampu mengadakan training K3 di Langkat Sumatera Utara Lanjutkan baca

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://langkatkab.bps.go.id/subject/9/industri.html
Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Subang Jawa Barat

Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Subang Jawa Barat

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Subang Jawa Barat sangat diperlukan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko insiden kerja di area kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam setiap industri, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Subang Jawa Barat dapat bekerja dengan aman dan efisien di area ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Subang Jawa Barat khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin muncul.

Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Subang Jawa Barat PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Subang Jawa Barat. Pelaksanaan workshop dapat dilakukan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami selenggarakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka kami yakin bisa mengadakan training K3 di Subang Jawa Barat Lanjutkan baca

Related Images:

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Seluma Bengkulu

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Seluma Bengkulu

Keterampilan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Seluma Bengkulu sangat diperlukan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko musibah kerja di pabrik. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat dibutuhkan dalam setiap manufaktur, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Seluma Bengkulu dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Seluma Bengkulu khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi.

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Seluma Bengkulu PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Seluma Bengkulu. Pelaksanaan pelatihan bisa dilakukan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami adakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa menyelenggarakan pelatihan K3 di Seluma Bengkulu Lanjutkan baca

Related Images:

AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI

AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI

Ahli Madya K3 Konstruksi

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   dan   Transmigrasi   Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
  • Undang-undang No. 21 tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga kerjaan di Industri dan Perdagangan.
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi, beserta pedoman teknisnya.

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • pasal 70 ayat ( 1 ) Undang-Undang No, Perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat.
  • pasal 70 ayat (2), Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja.
  • Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   dan   Transmigrasi   Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan :

Pasal 1 (a) : Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.

Pasal 1 (b) : Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman.

Pasal 2      : Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.

 TUJUAN PROGRAM

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu, mengetahui dan memahami :

  1. Peraturan perundangan ditempat Kerja.
  2. Peserta dapat memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara Umum.
  3. Peserta mampu mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
  4. Dapat melakukan aman dalam pekerjaan proyek/konstruksi bangunan pencegahan kecelakaan kerja, usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.

 

AKADEMIK/PENGETAHUAN YANG DIMILIKI :

Memiliki dan menguasai pengetahuan K3 serta mempunyai kemampuan secara baik tentang :

  • Potensi bahaya konstruksi bangunan.
  • Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan.
  • Prosedur kerja aman konstruksi bangunan.
  • Peraturan Keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi.
  • Peraturan dan standar konstruksi bangunan.
  • K3 Mekanikal dan Elektrikal.
  • Job safety Analisis.
  • SMK3 dasar.
  • Asuransi tenaga kerja.

 

KETERAMPILAN TEKNIK

Dapat melakukan pelaksanaan usaha-usaha pencegahan kecelakaan kerja konstruksi, untuk  :

  • Mengidentifikasi kecelakaan kerja dan mengantisipasi tindakan dan kondisi berbahaya.
  • Melaksanakan pengawasan atas tindakan dan kondisi berbahaya.
  • Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan/pelatihan dalam bidang keilmuan K3 konstruksi.
  • Memberi nasihat/konsultasi, rekomendasi dan komunikasi, teori dan teknis K3 Konstruksi.
  • Mengaudit dan mengevaluasi secara efektif atas pelaksaan program program K3 Konstruksi.
  • Mendorong terlaksananya sistim K3 konstruksi.
  • Memberi pemecahan persoalan – persoalan K3 konstruksi dan dapat menetapkan dengan tegas pemecahanya.
  • Mengawasi dan memimpin pelaksanaan program program sistim K3 Konstruksi.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS – Ahli Madya K3 Konstruksi

  • Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
  • Manajamen Konstruksi
  • Pengetahuan Teknik Konstruksi
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Manajemen dan Administrasi
  • K3 Pekerjaaan Konstruksi
  • Manajemen Resiko
  • Manajemen Lingkungan
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • Sistim Pemadam Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistim Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
  • Pengenalan bahaya Radiasi dan radio aktif
  • Higiene Perusahaan dan proyek
  • Manajemen Umum
  • K3 ruang tertutup
  • Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  • Komunikasi, Konsultasi dan kesadaran K3
  • Pengetahuan Auditing K3
  • Observasi lapangan dan Penyusunan makalah
  • Seminar
  • Evaluasi Akhir

 

DURASI

9 (Sembilan) hari training

 

METODE PELATIHAN

OfflineTraining

 PERSYARATAN PESERTA

Dengan persyaratan minimal D3. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum D3.
  2. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas.
  3. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).
  4. Menyerahkan Surat keterangan dari Perusahaan.
  5. Menyerahkan Sertifikat dan Lisensi Ahli K3 Muda Konstruksi Kemenaker RI yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan Sehat yang dikirimkan 3 hari sebelum training Hari Pertama.
  7. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan.
  8. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
  9. Ketidakhadiran pada saat evaluasi & seminar dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat, Lisensi  & SKP Kemenaker.

Related Images:

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Pelatihan K3 Kemnaker

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor
  • Peraturan Menteri No 04/Men/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri No 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

 

Pengertian

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Permen 5 tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja :

Pelaksanaan syarat-syarat Ahli K3 Muda lingkungan kerja bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pengukuran dan pengendalian Lingkungan kerja meliputi :

  1. Fisika
  2. Kimia
  3. Biologi
  4. Ergonomi; dan
  5. Psikologi

 

Tujuan

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pemahaman dan mampu melakukan penerapan lingkungan kerja terhadap factor factor bahaya lingkungan kerja
  2. Peserta mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan adanya exposure/pajanan dari factor-faktor bahaya lingkungan kerja

 Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Tugas dan Wewenang

Sesuai dengan Permen 5 Tahun 2018 bagian kelima pasal 54, Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja
  1. Melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja
  2. Melaksanakan dan mengantisipasi resiko Kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja
  3. Melaksanakan program promosi Kesehatan kerja
  4. Melaksanakan Teknik pengambilan dan pengukutan sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor BIologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi
  5. Melaksanakan persyaratan hygiene dan sanitasi lingkungan kerja
  6. Melaksanakan system informasi K3 lingkungan kerja
  7. Menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya lingkungan kerja serta penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja

 

Masa Berlaku Lisensi

  • Sertifikat BNSP memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.
  • Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (sesuai dengan Permen 5 tahun 2018 Bagian keempat pasal 51)
  • Surat Keterangan Penunjukan (SKP) memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.

 

Silabus

Kompetensi Umum

  • Melakukan pekerjaan Hygiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
  • Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry

Kompetensi Inti

  • Melaksanakan program Hygiene Industri
  • Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
  • Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri
  • Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industri

Kompetensi Khusus

  • Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
  • Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi hygiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

 

Materi Pelatihan

  • Peraturan Perundang-Undangan K3
  • Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3

 

Persyaratan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja 

  • Program Hygiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
  • Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
  • Sistim informasi lingkungan kerja
  • Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
  • Ventilasi Industri

 

Praktek

  • Pengukuran dan pengujian factor fisika (pencahayaan, kebisingan, iklim kerja, getaran, radiasi sinar ultra violet)
  • Pengukuran dan pengujian factor kimia (Debu, CO, CO2 dan O2)
  • Pengukuran dan pengujian factor ergonomic
  • Pengukuran dan pengujian factor psikologi
  • Penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja

 

Daftar Unit Kompetensi

1KKK.HI.01.001.01Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2KKK.HI.01.002.01Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri
3KKK.HI.02.001.01Melaksanakan program higiene industri
4KKK.HI.02.002.01Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat
5KKK.HI.02.003.01Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri.
6KKK.HI.02.004.01Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri
7KKK.HI.03.001.01Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar
8KKK.HI.03.002.01Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

Durasi

7 (Tujuh) Hari training 

 

Metode Pelatihan

Blended Training (Online & Offline Training)

Hari Ke 1 – 3 : Online Training

Hari Ke 4 – 7 : Offline Training

 

Persyaratan Peserta

Ø  Sekurang-kurangnya berpendidikan D3/S1 Sederajat dan memiliki pengalaman dibidang K3 sekurang-kurangnya 1 tahun

Ø  Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan ijazah terakhir D3/S1

Ø  Melampirkan pasfoto background merah

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengisi Form Pernyataan mengikuti training (Form by Sarana Katiga)

Ø  Mengisi Pakta Integritas (By Sarana Katiga)

Ø  Memiliki Handphone Android atau Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Melampirkan dokumen bukti kompetensi :

–          Cuplikan SOP Perusahaan sesuai Skema

–          JSA/SEA Perusahaan sesuai Skema

–          Permit to work

–          Sertifikat Pelatihan terkait Higiene Industri

–          Program Penyuluhan /Promosi Kesehatan

–          Laporan Manajemen Risiko Kesehatan (HRA)

–          Laporan Pengukuran Higiene Industri

–          Foto Dokumentasi Kegiatan Lapangan

 

Biaya Investasi

      Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker R

Related Images:

OPERATOR FORKLIFT KELAS 2

OPERATOR FORKLIFT KELAS 2

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yaitu :

Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (Rigger) harus dibuktikan dengan Lisensi K3.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3 Operator Forklift Kelas 2

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya  peningkatkan keterampilan para operator forklift dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU Keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian Forklift
  2. Peserta memiliki pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Peserta mampu menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Peserta mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Peserta mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Bagian 12 Pasal 165, Operator Forklift Kelas II mempunyai kewenangan untuk mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 (lima belas) ton.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 Bagian Kesepuluh Pasal 162 ayat 2, Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (Rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Dasar-dasar K3
  • Pengetahuan Dasar Operator Forklift Kelas 2
  • Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidraulik Penggerak
  • Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) dan APD
  • Sebab-sebab Kecelakaan
  • Memperkirakan Berat Beban
  • Pengoperasian Aman
  • Perawatan dan Pemeriksaan Harian
  • Evaluasi Teori dan Praktek

 

DURASI

3 (Tiga) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMP

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images:

OPERATOR FORKLIFT KELAS 1

OPERATOR FORKLIFT KELAS 1

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

PENGERTIAN

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yaitu :

Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (Rigger) harus dibuktikan dengan Lisensi K3.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya  peningkatkan keterampilan para operator forklift dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU Keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian Forklift
  2. Peserta memiliki pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Peserta mampu menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Peserta mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Peserta mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

Operator Forklift Kelas 1

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Bagian 12 Pasal 165, Operator Forklift Kelas Imempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 (lima belas) ton; dan
  2. Mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Kelas II

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 Bagian Kesepuluh Pasal 162 ayat 2, Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (Rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  1. Kebijakan K3
  2. Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  3. Dasar-dasar K3
  4. Pengetahuan Dasar Operator Forklift Kelas 1
  5. Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidraulik Penggerak
  6. Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) dan APD
  7. Sebab-sebab Kecelakaan
  8. Memperkirakan Berat Beban
  9. Stabilitas
  10. Pengoperasian Aman
  11. Perawatan dan Pemeriksaan Harian
  12. Evaluasi Teori dan Praktek

 

DURASI

4 (Empat) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training

 

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMA

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images: