LATAR BELAKANG
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05 /PRT/M/2014)
Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
- Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Madya K3 Konstruksi merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional.
Tujuan
Pembinaan training ini bertujuan untuk :
- Umum
Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.
- Khusus
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
- Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
- Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
- Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Silabus
- Undang-Undang, Standard an Peraturan K3
- Manajemen Konstruksi
- Pengetahuan teknik konstruksi
- Pengetahuan dasar K3
- Manajemen dan Administrasi
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Resiko
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistem pemadaman kebakaran
- Kesiagaan dan sistem kebakaran
- Kesiagaan dan sistem tanggap darurat
- Pengenalan bahaya dan sistem radio aktif
- Hygiene perusahaan dan project
- Manajemen umum
- K3 ruang tertutup
- Manajemen pelatihan dan kompetensi K3
- Komunikasi, konsultasi dan kesadaran K3
- Pengetahuan auditing K3
- Observasi lapangan dan Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi
Persyaratan Peserta
- Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan STM atau Sederajat dengan pengalaman kerja dibidang petugas K3 Konstruksi sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Peserta menyerahkan Photocopy KTP
- Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
- Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
- Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif
Durasi
9 Hari
Metode
Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI